Polemik Penggunaan Sungai Laa
Tak Berizin, Gubernur Bakal Surati PT SEI dan GNI soal Penimbunan Sungai Lamaito Morowali Utara
Surat itu teguran itu diterbitkan pemerintah lantaran PT SEI menimbun sungai tanpa izin untuk pengalihan alur sungai.
Dalam bahasa lokal, kata Laa memiliki arti sungai panjang atau me-laa.
Baca juga: Pemprov Sulteng Bentuk Tim, Kaji Pengalihan Alur Anak Sungai Laa di Kawasan GNI Morowali Utara
Sungai Laa merupakan jalur utama yang menghubungkan wilayah pegunungan di Mori Atas dengan wilayah pesisir di Mori Bawah, menjadikannya tulang punggung mobilitas, ekonomi, dan budaya masyarakat Mori sejak masa lampau.
Hulu Sungai Laa berada di kawasan Mori Atas, tersambung dengan Sungai Yaentu, Kuse, Kadata, dan Walati.
Sungai Laa mengalir melewati berbagai desa yang berada di jalur bawah, termasuk Bungintinbe, Tompira, Bunta, Koromatantu, Onepute, Sampalowo, Moleono, Tiu, Tadaku, Togo, hingga Ulu Laa.
Sementara itu, untuk wilayah atas, Sungai Laa melewati desa-desa seperti Peonea, Lanumor, Pambarea, dan Tomata.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.