Polemik Penggunaan Sungai Laa

Tak Berizin, Gubernur Bakal Surati PT SEI dan GNI soal Penimbunan Sungai Lamaito Morowali Utara

Surat itu teguran itu diterbitkan pemerintah lantaran PT SEI menimbun sungai tanpa izin untuk pengalihan alur sungai.

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/REGINA GOLDIE
KANTOR GUBERNUR SULTENG - Kantor Gubernur Sulawesi Tengah Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid melalui Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) bakal melayangkan surat teguran sekaligus perintah untuk penghentian penimbunan anak Sungai Laa alias Sungai Lamaito di kawasan PT Stardust Estate Investment (SEI), Kabupaten Morowali Utara. 

Dalam bahasa lokal, kata Laa memiliki arti sungai panjang atau me-laa.

Baca juga: Pemprov Sulteng Bentuk Tim, Kaji Pengalihan Alur Anak Sungai Laa di Kawasan GNI Morowali Utara

Sungai Laa merupakan jalur utama yang menghubungkan wilayah pegunungan di Mori Atas dengan wilayah pesisir di Mori Bawah, menjadikannya tulang punggung mobilitas, ekonomi, dan budaya masyarakat Mori sejak masa lampau.

Hulu Sungai Laa berada di kawasan Mori Atas, tersambung dengan Sungai Yaentu, Kuse, Kadata, dan Walati.

Sungai Laa mengalir melewati berbagai desa yang berada di jalur bawah, termasuk Bungintinbe, Tompira, Bunta, Koromatantu, Onepute, Sampalowo, Moleono, Tiu, Tadaku, Togo, hingga Ulu Laa.

Sementara itu, untuk wilayah atas, Sungai Laa melewati desa-desa seperti Peonea, Lanumor, Pambarea, dan Tomata.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved