Polemik Penggunaan Sungai Laa

Tak Berizin, Gubernur Bakal Surati PT SEI dan GNI soal Penimbunan Sungai Lamaito Morowali Utara

Surat itu teguran itu diterbitkan pemerintah lantaran PT SEI menimbun sungai tanpa izin untuk pengalihan alur sungai.

Penulis: Zulfadli | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM/REGINA GOLDIE
KANTOR GUBERNUR SULTENG - Kantor Gubernur Sulawesi Tengah Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu. Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid melalui Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) bakal melayangkan surat teguran sekaligus perintah untuk penghentian penimbunan anak Sungai Laa alias Sungai Lamaito di kawasan PT Stardust Estate Investment (SEI), Kabupaten Morowali Utara. 

“Jika pengalihan dianggap bisa ditoleransi, maka dikategorikan sebagai keterlanjuran, dan perusahaan wajib membayar kompensasi atas kerugian negara, terutama jika alur sungai baru lebih kecil dari yang lama. Pemerintah Provinsi Sulteng akan membentuk tim untuk mengkaji dan menangani persoalan ini sesuai aturan, termasuk menghitung potensi kerugian negara,” jelasnya.

Djaenuddin juga menyebut bahwa penimbunan atau pengalihan alur sungai di kawasan industri Morowali Utara dilakukan PT Stardust Estate Investment (SEI), selaku pemilik kawasan industri, sedangkan PT GNI berperan sebagai tenant. 

Baca juga: Pemprov Sulteng Bentuk Tim, Kaji Pengalihan Alur Anak Sungai Laa di Kawasan GNI Morowali Utara

Kendati demikian, tanggung jawab hukum tetap berada pada pihak yang melakukan pengalihan.

“Prinsipnya, siapa yang menutup atau mengalihkan sungai, dia yang bertanggung jawab. Karena itu adalah sungai negara,” ucapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2020, setiap pengalihan alur sungai harus mempertimbangkan dampak hidrologis, kelestarian lingkungan, dan wajib menyediakan sungai pengganti yang minimal memiliki kapasitas dan panjang setara dengan sungai lama.

Saat ini, Dinas Cikasda Sulteng sedang berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung nilai kerugian negara akibat pemanfaatan ruang air tanpa izin, termasuk potensi denda dan bentuk ganti rugi yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.

DPRD Minta Gubernur Bertindak

Anggota DPRD Sulawesi Tengah Muhammad Safri sebelumnya mempertanyakan legalitas pengambilan air Sungai Laa serta aktivitas di kawasan sungai tersebut oleh perusahaan di kawasan PT SEI.

“Sungai Laa bukan sekadar sumber air, tapi simbol peradaban masyarakat setempat. Kami minta Gubernur terbuka ke publik soal izin dan legalitasnya,” kata Legislator PKB dari Dapil Morowali dan Morowali Utara tersebut.

Muhammad Safri pun meminta Pemprov Sulteng tak tinggal diam.

Ia berharap, gubernur mengambil langkah tegas untuk menghindari konflik sosial dan dampak lingkungan yang semakin luas.

“Kalau ini terus dibiarkan, pemerintah akan kehilangan kepercayaan masyarakat. Harus ada tindakan nyata, bukan hanya teguran administratif,” ucap Safri.

Tentang Sungai Laa

Sungai Laa adalah sungai terpanjang dan terluas di Kabupten Morowali Utara.

Panjangnya mencapai 96,3 kilometer dan luas daerah pengaliran sungai (DPS) sekitar 2.875,63 km⊃2;.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved