Sigi Hari Ini
Akibat Tersinggung, Kakak Tega Membunuh Adik Kandung, Didesa Balamoa kecamatan Dolo Barat Sigi
Atas tindak pidana pembunuhan terhadap korban KR (35) yang dilakukan tersangka IM (38) yang merupakan kakak kandung korban.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Kapolres Sigi melaksanakan prees conference, pengungkapan kasus pembunuhan kakak terhadap adik kandung.
Peristiwa terjadinya pembunuhan, didesa balamoa kecamatan dolo barat kabupaten Sigi pada Selasa (18/3/2025), sekitar pukul 19.00 WITA.
Atas tindak pidana pembunuhan terhadap korban KR (35) yang dilakukan tersangka IM (38) yang merupakan kakak kandung korban.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga dalam press conference, menjelaskan kronologis kejadian pembunuhan.
Baca juga: Mengenal Richard Daguise, Calon Mertua Al Ghazali, Punya Jabatan Mentereng
"Kronologi kejadian pembunuhan dimana tersangka IM, pulang dari kebun menuju rumah ibunya saria, untuk makan dan bertemu, korban KR, dimana korban KR, mengintimidasi tersangka dengan kalimat yang memancing emosi tersangka IM"ungkap Kapolres Sigi.
Kapolres Sigi menjelaskan korban KR mengatakan "kalau kamu mau buat rumah disini, saya bunuh kamu dan saya bakar dengan rumah" Kalimat tersebut yang menyulut emosi tersangka IM.
AKBP Kari Amsah Ritonga, mengungkapkan korban KR juga sempat melempar tersangka dengan batu sebanyak 2 kali.
"Setelah peristiwa tersebut, tersangka IM, langsung mencabut parang, dan langsung menebas leher korban KR, sebanyak 2 kali, hingga terjatuh, dan kembali menebas punggung korban sebanyak 4 kali"ujar Kapolres Sigi.
Baca juga: Remaja 15 Tahun Tewas Tenggelam di Bendungan Mantawa Banggai
Lebih lanjut Kapolres Sigi mengatakan, tersangka IM, sempat melarikan diri, kedaerah pegunungan Desa Balamoa dan Desa Mantikolore, kecamatan dolo barat kabupaten Sigi.
"Tersangka IM, sempat melarikan diri ke daerah pegunungan desa balamoa dan desa mantikolore, Kecamatan Dolo Barat kabupaten Sigi," lanjut Kapolres Sigi.
Tersangka IM, berhasil diamankan tim resmob, didesa balamoa kecamatan dolo barat kabupaten Sigi, berdasarkan informasi dari masyarakat, Selasa (27/5/2025).
Tersangka IM, terjerat pasal 338 KUHP, perihal pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (*)
Warga Sigi Diminta Waspada, Muncul Modus Penipuan Mengatasnamakan Dukcapil |
![]() |
---|
Waspada, Penipuan Berkedok Pengalihan KTP dan KK Digital Marak di Sigi |
![]() |
---|
Bupati Sigi Rizal Intjenae Komitmen Majukan Pertanian dan Pariwisata Kabupaten Lestari |
![]() |
---|
Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae Terpilih Jadi Ketua Umum LTKL Periode 2025-2028 |
![]() |
---|
Fathur Razaq Buka Berani Volly Ball Cup 2025 di Ranggulalo Biromaru Sigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.