Haji 2025
WNI Wafat di Gurun Arab Sempat Kena Razia, Kemlu Imbau Calon Jemaah Haji Ikuti Prosedur Resmi
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut dia, sebelumnya diketahui almarhum SM bersama 10 rekan yang lain telah ditangkap dalam proses razia.
TRIBUNPALU.COM - Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar (Kemlu) Negeri RI, Judha Nugraha mengungkakan saat ini Kemlu dan KJRI Jeddah tengah menangani kasus wafatnya seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial SM yang ditemukan di tengah gurun di wilayah Jumum, Makkah.
Ia menjelaskan KJRI Jeddah telah melakukan koordinasi dengan kepolisian wilayah umum.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 2 Juni 2025, Emas Antam Naik Rp 17 Ribu, Cek Daftar Harga Terbarunya
KJRI mendapatkan informasi bahwa almarhum SM ditemukan meninggal pada tanggal 27 Mei 2025 di tengah gurun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut dia, sebelumnya diketahui almarhum SM bersama 10 rekan yang lain telah ditangkap dalam proses razia.
Baca juga: Wujudkan Pelayan Publik yang Berkualitas, Kakanwil Kemenkum Sulteng Tekankan Pentingnya Kolaborasi
Almarhum SM bersama rekan-rekannya kemudian diarahkan untuk meninggalkan wilayah Makkah menuju ke Jeddah.
"Namun kemudian almarhum bersama dua WNI lainnya memaksakan diri untuk kembali masuk ke Makkah dengan melalui wilayah gurun dan menggunakan jasa taksi. Namun ketika di perjalanan, ada proses patroli kepolisian dan kemudian sopir taksi meminta almarhum dan 2 WNI lainnya untuk turun di tengah gurun," ungkap Judha dalam keterangan video yang diterima pada Minggu (1/6/2025).
"Dan kemudian pada tanggal 27, dalam patroli polisi kembali ditemukan almarhum sudah meninggal dunia karena dehidrasi, dan 2 WNI lainnya dalam kondisi lemas dan kemudian dirawat di rumah sakit," ujarnya.
Judha menerangkan Kemlu dan KJRI Jeddah telah menghubungi pihak keluarga SM untuk menyampaikan rasa dukacita sekaligus memberikan penjelasan mengenai langkah-langkah penanganan terhadap jenazah Almarhum.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Senin 2 Juni 2025, Emas Antam Naik Rp 17 Ribu di Awal Pekan,Cek Harganya di Sini
Ia menjelaskan jenazah almarhum SM saat ini masih ada di rumah sakit forensik untuk proses visum.
Kemlu juga menyatakan siap untuk memberikan bantuan kepada pihak keluarga berkait dengan proses pemulasaran sesuai dengan keinginan keluarga.
"Dalam kesempatan ini kami juga kembali mengimbau kepada seluruh warga negara Indonesia yang ingin menunaikan ibadah haji kiranya dapat dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Saudi, pastikan memiliki visa haji yang valid dan telah mendaftar di aplikasi Nusuk," kata Judha.
"Dan kami sangat mengimbau agar kiranya tidak memaksakan diri untuk berangkat untuk menunaikan ibadah haji melalui cara-cara yang non-prosedural," pungkasnya.
Baca juga: Ini 50 Ucapan Peringati Hari Lahir Pancasila Tahun 2025
Diberitakan sebelumnya, informasi dihimpun Tribunnews.com, WNI berinisial SM ditemukan meninggal dunia oleh aparat Keamanan Arab Saudi di area gurun wilayah Jumum, Makkah, pada Selasa (27/5/2025).
Saat ditemukan di area gurun di kawasan Jumum Makkah, SM sudah meninggal.
Diduga kuat, SM meninggal akibat dehidrasi.
SM ditemukan bersama dua WNI lainnya berinisial J dan S.
J dan S ditemukan dalam selamat namun dalam kondisi dehidrasi.
Diduga, SM dan rekan-rekannya diusir dari Makkah oleh aparat keamanan setemlat karena tidak memiliki dokumen visa haji resmi.
SM dan rekan-rekannya diduga menggunakan visa ziarah multiple untuk masuk ke Makkah.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
haji
Gurun
Arab Saudi
Jemaah Haji
Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI)
Kementerian Luar (Kemlu)
KJRI Jeddah
Makkah
Judha Nugraha
Layanan Haji Khusus Indonesia Tahun 2025 Dinilai Meningkat, Pengawasan Kemenag Berjalan Efektif |
![]() |
---|
KUH KJRI Jeddah Umumkan 40 Jemaah Haji Masih Dirawat di Arab Saudi |
![]() |
---|
Sebanyak 446 Jemaah Haji asal Indonesia Wafat di Tanah Suci Tahun 2025 |
![]() |
---|
DPR Desak Kemenag Usut Tuntas Hilangnya 3 Jemaah Haji Indonesia |
![]() |
---|
Haji 2025 Dinilai Gagal Total, DPR Desak KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.