Palu Hari Ini

BREAKING NEWS: 56 Mahasiswa Fakultas Hukum Untad Terlibat Jual Beli Nilai, Terancam Sanksi Berat

Mahasiswa terlibat akan kehilangan hak atas fasilitas akademik seperti beasiswa, pemotongan UKT, serta peluang mendapatkan predikat yudisium.

|
Editor: Fadhila Amalia
Handover
PRAKTIK JUAL BELI NILAI - Sebanyak 56 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) terancam sanksi akademik setelah terungkap terlibat dalam praktik Jual beli nilai.  

TRIBUNPALU.COM - Sebanyak 56 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tadulako (Untad) terancam sanksi akademik setelah terungkap terlibat dalam praktik Jual beli nilai

Dekan Fakultas Hukum Untad, Awaluddin menyampaikan bahwa sebanyak 56 mahasiswa Fakultas Hukum telah terlibat dalam Jual beli nilai.

Baca juga: Polresta Palu Masih Selidiki Kasus Longsor di Tambang Poboya

“Dari 56 mahasiswa yang terlibat, tingkat kesalahan mereka beragam. Ada yang dikenai sanksi berat, sedang, hingga ringan,” ungkap Awaluddin kepada TribunPalu.com, Selasa (3/6/2025).

Menurutnya, 56 mahasiswa tersebut akan diberikan sanksi berat berupa skorsing dua semester (satu tahun), sanksi sedang berupa skorsing satu semester, dan sanksi ringan berupa teguran keras.

Selain itu, mahasiswa terlibat akan kehilangan hak atas fasilitas akademik seperti beasiswa, pemotongan UKT, serta peluang mendapatkan predikat yudisium dengan pujian. 

Baca juga: Warga Ber-KTP Sulteng Bisa Nikmati Layanan Berani Sehat, Berlaku di Seluruh Indonesia

“Paling maksimal mereka hanya bisa meraih predikat sangat memuaskan atau bahkan hanya memuaskan,” ujarnya.

Awaluddin mengatakan langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera dan menjaga marwah Fakultas Hukum sebagai pilar penegakan hukum, bukan sebagai tempat terjadinya pelanggaran hukum.

Tak hanya mahasiswa, pihak fakultas juga tengah memburu dua orang diduga aktor intelektual di balik praktik kotor ini. Keduanya merupakan mahasiswa senior yang disebut-sebut menerima keuntungan paling besar dari hasil jual beli nilai.

“Kami tidak akan beri sanksi akademik kepada dua orang ini. Mereka akan kami laporkan ke aparat penegak hukum karena sudah masuk ranah pidana. Kami tinggal menunggu kuasa dari rektor,” ungkap Awaluddin.

Baca juga: PT Vale Tegaskan Komitmen Hargai Bumi, Bersih-bersih Gunung hingga Buat Pelatihan Daur Ulang Plastik

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan satu oknum mantan pegawai universitas.

Meski sudah tidak aktif, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan masih ikut terlibat memanfaatkan celah dari sistem akademik yang sempat bermasalah.

“Kami sudah lengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Alat bukti sudah cukup mulai dari surat bukti transfer, pengakuan mahasiswa, hingga keterangan saksi. Nama-nama yang terlibat akan segera dijatuhi sanksi,” jelasnya.

Baca juga: Jelang Lebaran Idul Adha 2025, Pasar Sentral Parigi Moutong Masih Sepi

 

Ia pun menegaskan, tidak akan ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini, termasuk jika nantinya ditemukan keterlibatan pegawai atau dosen.

“Kalau ada pegawai saya yang terlibat, saya tak akan beri sanksi akademik atau disiplin. Saya langsung pidanakan, karena ini mencoreng nama baik fakultas,” tegasnya.(*)

 

(Tribun Breakingnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved