Haji 2025
Apa Itu Tanazul Haji? Simak Hukum dan Skemanya
Konsep tanazul dalam Islam menekankan pentingnya menghormati dan mempermudah orang tua, khususnya terkait pelaksanaan ibadah haji.
3) Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Aisyah r.a.
Baca juga: Fazzio Modifest Makassar Kembali Hadirkan Modifikasi Gaya Urban Anak Muda Kota Daeng
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها أَنَّهَا قَالَتْ: مَا خُيِّرَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بَيْنَ أَمْرَيْنِ إِلَّا أَخَذَ أَيْسَرَهُمَا مَا لَمْ يَكُنْ إِثْمًا، فَإِنْ كَانَ إِثْمًا كَانَ أَبْعَدَ النَّاسِ مِنْهُ، وَمَا انْتَقَمَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم لِنَفْسِهِ إِلَّا أَنْ تُنْتَهَكَ حُرْمَةُ اللَّهِ، فَيَنْتَقِمَ لِلَّهِ بِهَا
Dari Aisyah r.a. bahwa ia berkata, Rasulullah tidak pernah memilih salah satu antara dua hal, kecuali beliau memilih yang paling mudah di antara keduanya selama yang mudah itu bukanlah dosa. Jika itu adalah dosa, maka sungguh, beliau adalah manusia yang paling menjauhinya. Nabi saw pun tidak pernah membenci karena pertimbangan diri sendiri, kecuali berkaitan dengan kehormatan Allah. Sehingga beliau membenci sesuatu karena Allah swt.
Bentuk Implementasi Skema Tanazul dalam Ibadah Haji
Masih dikutip dari sumber yang sama, berikut ini konteks implementasi skema tanazul dalam rangkaian ibadah haji:
1. Tanazul untuk Kepulangan Lebih Cepat
Bagi jamaah yang ingin melakukan tanazul untuk pulang lebih awal maka pengajuan tanazul bisa dilakukan melalui dua cara.
Pertama, petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan nama jemaah haji yang akan ditanazulkan berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan bahwa jemaah tersebut harus dipulangkan sesegera mungkin untuk mendapatkan perawatan intensif di Tanah Air.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 5 Juni 2025: Cancer Beri Waktu untuk Pasanganmu, Aquarius Jangan Mendua
Kedua, jemaah haji bisa mengajukan tanazul secara tertulis kepada PPIH yang bertugas melayani kedatangan dan kepulangan di Daker Makkah maupun Madinah dengan mencantumkan alasan tanazul tersebut.
Selanjutnya, PPIH akan memverifikasi kelayakan alasan pengajuan tanazul tersebut.
2. Tanazul saat Proses Mabit di Mina
Tanazul yang dimaksud dalam konteks ini adalah pulang-balik dari Mina ke Hotel di sela-sela melaksanakan ibadah di Mina.
Sehingga, hakikatnya ketika melakukan tanazul, bukan berarti sama sekali tidak di Mina dan tidak mengerjakan ibadah selama di Mina.
Jadi bagi jamaah yang bertanazul dan ketika waktu melempar jumrah ia berada di tenda Mina, dan mewakilkan pada jamaah lain, maka ia tidak dikenai dam.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Layanan Haji Khusus Indonesia Tahun 2025 Dinilai Meningkat, Pengawasan Kemenag Berjalan Efektif |
![]() |
---|
KUH KJRI Jeddah Umumkan 40 Jemaah Haji Masih Dirawat di Arab Saudi |
![]() |
---|
Sebanyak 446 Jemaah Haji asal Indonesia Wafat di Tanah Suci Tahun 2025 |
![]() |
---|
DPR Desak Kemenag Usut Tuntas Hilangnya 3 Jemaah Haji Indonesia |
![]() |
---|
Haji 2025 Dinilai Gagal Total, DPR Desak KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.