Sulteng Hari Ini

Cikasda Laporkan BTIIG Di Kepolisian, Polda Sulteng : 4 Saksi dalam Tahap Penyelidikan

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolda melalui Kasubbid Humas Polda AKBP Sugeng Lestari.

|
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
HANDOVER / HUMAS POLDA SULTENG
Polisi Daerah (Polda) Sulteng telah memeriksa saksi dari Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Polisi Daerah (Polda) Sulteng telah memeriksa saksi dari Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Kapolda melalui Kasubbid Humas Polda AKBP Sugeng Lestari.

"Dalam tahap penyelidikan ini masih 4 orang saksi dilakukan pemeriksaan,"kata AKBP Sugeng Lestari kepada TribunPalu.com, Rabu (4/6/2025).

AKBP Sugeng Lestari juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengundang saksi dari dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu provinsi sulteng untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Baznas Kota Palu Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Warga Dhuafa di Tawaeli

Lebih lanjut, Kasubbid Humas Polda Sulteng itu juga menyampaikan terkait pemeriksaan Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Bidang (Kabid) dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu provinsi sulteng.

"sedangkan untuk pemeriksaan kadis dan kabid Cikasda belum dilakukan karena masih sibuk dengan kegiatan dinas,"ucapnya.

"Akan diatur waktunya untuk dilakukan pemeriksaan,"lanjutnya.

Diketahui Kepala Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulawesi Tengah, Andi Ruly Djanggola, resmi melaporkan PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah.

Baca juga: Tragedi Tewasnya Penambang di Poboya, DPN Sulteng : Semua Wajib Bertanggungjawab

Laporan tersebut atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi teknis izin pengusahaan sumber daya air.

Laporan tersebut terdata dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/V/2025/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH. Pengacara CIKASDA, Inggrith S.R. Luneto, tercatat sebagai pelapor dalam perkara ini. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved