Update Kasus Korupsi PT Sritex, Kejagung Periksa Adik Iwan Lukminto, Statusnya sebagai Saksi

Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto sebagai saksi kasus dugaan korupsi pemberian kredit

|
Editor: Lisna Ali
Kolase Tribunnews/ https://www.sritex.co.id/id/management/
DIRUT SRITEX - Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Lukminto diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi pada Senin (2/6/2025) dalam perkara sang kakak, Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. 

56 Saksi Ahli Lainnya Diperiksa

Melansir TribunSolo, tak hanya tujuh orang tersebut, Kejagung ternyata juga sudah meminta keterangan dari berbagai pihak.

Tercatat, dalam pengembangan kasus ini, kejagung telah memeriksa 56 orang sebagai saksi dan ahli.

Sebanyak 55 orang adalah saksi yang hanya dimintai keterangan, dan 1 di antaranya seorang ahli.

Pada Jumat (23/5/2025) sebelumnya, Harli menyatakan akan membuka peluang adanya pemeriksaan terhadap keluarga Iwan Setiawan Lukminto.

“Tentu, bisa saja ya (keluarga) untuk dipanggil dan diperiksa."

"Artinya, bagaimana supaya bukti-bukti akan dikumpulkan sebanyak mungkin, termasuk bisa saja (permintaan keterangan) dari keluarga atau dari siapapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini,” ujar Harli di Kantor Kejagung, Jakarta.

Kasus Iwan Setiawan Lukminto

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Direktur PT Sri Rejeki Isman (Sritex) periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto dan dua tersangka lain sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana kredit bank.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Iwan diduga menyalahgunakan dana pemberian kredit dari bank untuk keperluan pribadi dan bukan untuk perusahaan.

Selain Iwan, Kejagung juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Dicky Syahbandinata dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020 Zainuddin Mappa.

Adapun peran Dicky dan Zainuddin yakni memberikan kredit kepada Iwan namun mengabaikan persyaratan atau prosedur yang berlaku.

Ketiganya diduga telah merugikan keuangan negara Rp 692 miliar.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)

Artikel telah tayang di Tribun Solo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved