PIP untuk Siswa SMA/SMK Cair Bulan Juni 2025, Ini Cara Cek Penerimanya
Sesuai jadwal, penyaluran PIP akan dilakukan pada bulan Juni 2025 bagi siswa kelas berjalan, yaitu siswa kelas 1-5 SD, 7-8 SMP, hingga 10-11 SMA/SMK.
Pemberian kuasa bisa dilakukan bila lokasi sekolah atau tempat tinggal siswa jauh dari akses perbankan.
Atau apabila siswa/orang tua sedang dalam keadaan sakit, penyandang disabilitas, tidak ada di sekolah karena diundang kegiatan pemerintah, serta kondisi sulit lainnya berdasarkan rekomendasi dinas pendidikan.
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk aktivasi rekening, mengutip dari laman Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen adalah:
Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala sekolah.
Fotokopi kartu identitas/tanda pengenal penerima PIP atau Kartu keluarga bagi yang belum memiliki KTP.
KTP orang tua atau wali siswa.
Formulir pembukaan/aktivasi rekening SimPel yang disediakan oleh bank penyalur.
Bila melalui kuasa, pihak sekolah sebagai penerima kuasa harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak asli bermeterai yang ditandatangani penerima kuasa.
Sementara itu, berikut cara aktivasi rekening untuk mendapatkan PIP 2025:
Baca juga: Ini 7 Tips Bersihkan Jeroan Daging Kurban agar Tidak Amis
Datangi bank penyalur yaitu BRI untuk jenjang sekolah dasar dan SMP, BNI untuk jenjang SMA dan SMK, serta BSI untuk semua jenjang di wilayah Propinsi Aceh.
Siapkan sejumlah dokumen persyaratan mulai dari KTP atau tanda pengenal baik siswa maupun orang tua.
Serahkan dokumen persyaratan aktivasi rekening PIP kepada petugas;
Ikuti prosedur aktivasi rekening sesuai instruksi petugas;
Bank penyalur akan melakukan aktivasi rekening berdasarkan berkas persyaratan aktivasi yang telah divalidasi;
Status rekening SimPel dinyatakan aktif atas nama peserta didik penerima PIP;
Petugas akan menyerahkan buku tabungan SimPel dan kartu debit kepada siswa penerima PIP setelah proses aktivasi rekening dinyatakan selesai.
Besaran Dana PIP 2025
PIP adalah bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP 2025, akan mendapatkan bantuan dengan besaran berbeda-beda.
Berikut besaran PIP untuk siswa kelas berjalan mulai dari SD hingga SMA:
Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: 1 juta per per tahun.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Wagub Reny Lamadjido Tegaskan Pentingnya Peran APIP dalam Wujudkan Pemerintahan Bersih |
![]() |
---|
Dukung Program Kolaka Sehat, Bersih, dan Berdaya, PT Vale dan Huayou Teken MoU Strategis |
![]() |
---|
Sekda Parimo Kunjungi Kemenkop UKM, Pastikan Proyek Gerbang Desa Sejalan dengan Program Presiden |
![]() |
---|
Tarif Pajak Usaha Sari Laut di Palu Turun Jadi 5 Persen, Bapenda Prediksi PAD Berkurang Rp5 Miliar |
![]() |
---|
Alasan SK PPPK Paruh Waktu 2025 Masih Tertunda, Benarkah Ada Seleksi Belum Selesai? Ini Kata BKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.