Senin, 1 Juni 2026

Haji 2025

Langgar Aturan Haji, Arab Saudi Bakal Hukum 50 Orang

Para pelanggar langsung diproses oleh komite administratif musiman yang ditugaskan secara khusus untuk mengawasi pelaksanaan haji.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
TRIBUNNEWS/Bian Harnansa
HAJI 2025 - Otoritas Arab Saudi menjatuhkan hukuman tegas kepada 50 orang karena melanggar peraturan haji. Sebanyak 35 di antaranya warga Arab Saudi dan 15 lainnya ekspatriat yang membawa jemaah tanpa izin resmi ke Makkah. 

TRIBUNPALU,COM - Otoritas Arab Saudi menjatuhkan hukuman tegas kepada 50 orang karena melanggar peraturan haji.

Sebanyak 35 di antaranya warga Arab Saudi dan 15 lainnya ekspatriat yang membawa jemaah tanpa izin resmi ke Makkah.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Spesial Lebaran 6 Juni 2025, Emas Antam Turun, Cek Daftar Harga Emas Terbaru

Dalam pernyataan resmi yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, para pelanggar diamankan oleh Pasukan Keamanan Haji di sejumlah pos pemeriksaan menuju Makkah.

Mereka ditangkap saat mengangkut total 205 orang yang tidak memiliki tasrih atau surat izin haji yang sah.

Baca juga: Hari Raya Iduladha 2025, Polda Sulteng Salurkan 231 Hewan Kurban

Hukuman Berat untuk Pelanggar
Para pelanggar langsung diproses oleh komite administratif musiman yang ditugaskan secara khusus untuk mengawasi pelaksanaan haji.

Keputusan administratif dijatuhkan terhadap pengemudi, pihak yang membantu, serta para jemaah ilegal yang diangkut.

Sanksi yang diberikan mencakup:

Hukuman penjara
Denda hingga 100.000 riyal Saudi (sekitar Rp420 juta)
Publikasi nama pelanggar di media lokal atas biaya sendiri
Deportasi bagi ekspatriat setelah menyelesaikan hukuman, dengan larangan masuk kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun
Kementerian juga meminta agar kendaraan yang digunakan untuk pelanggaran disita melalui jalur hukum.

Baca juga: 10 Hotel Terbaik di Indonesia 2025: Surga Mewah dari Sumba hingga Uluwatu

Sementara itu, individu yang mencoba menunaikan ibadah Haji tanpa izin dapat dikenai denda hingga 20.000 riyal Saudi.

Peringatan Keras dari Pemerintah
Selain menindak tegas para pelanggar, pemerintah juga memperingatkan masyarakat umum, baik warga Saudi maupun ekspatriat, untuk tidak coba-coba melanggar aturan Haji.

Mereka yang kedapatan mencoba menunaikan ibadah Haji tanpa izin resmi akan dikenai denda hingga 20.000 riyal Saudi (sekitar Rp84 juta).

Kementerian menyatakan bahwa langkah-langkah ketat ini diberlakukan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan jutaan jemaah yang datang dari seluruh dunia.

Setiap tahun, Arab Saudi menerapkan sistem tasrih untuk mengatur jumlah jemaah dan mencegah kepadatan berlebihan, terutama di lokasi-lokasi suci seperti Masjidil Haram dan Arafah.

Demi Keselamatan Jemaah
“Peraturan ini tidak dibuat untuk membatasi ibadah, melainkan demi keselamatan dan kesehatan seluruh jemaah,” kata juru bicara Kementerian, seperti dikutip Saudi Gazette.

Baca juga: Kapolda Sulteng Beserta Jajaran Shalat Idul Adha Bersama Ribuan Warga di Lapangan Mapolda

Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap sistem tasrih dapat mengganggu manajemen kerumunan dan membahayakan nyawa banyak orang, apalagi di tengah suhu ekstrem musim panas.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved