Haji 2025
Langgar Aturan Haji, Arab Saudi Bakal Hukum 50 Orang
Para pelanggar langsung diproses oleh komite administratif musiman yang ditugaskan secara khusus untuk mengawasi pelaksanaan haji.
Otoritas juga mengimbau keluarga dan masyarakat luas agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait transportasi jemaah Haji.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, baik di jalan raya, terminal, maupun titik masuk menuju Makkah.
Langkah tegas ini menegaskan kembali komitmen Arab Saudi dalam menjaga kelancaran ibadah Haji sebagai salah satu rukun Islam yang sakral.
Dengan jumlah jemaah yang sangat besar setiap tahunnya, kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci keberhasilan pelaksanaan Haji secara aman dan tertib.
Sebelumnya, pada Juni 2024, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengonfirmasi penangkapan 8 pelanggar peraturan Haji.
Mereka dijatuhi hukuman karena terbukti membawa 28 jemaah tanpa izin resmi.
Hukuman yang dijatuhkan termasuk penjara selama 15 hari, denda sebesar 10.000 riyal per jemaah yang diangkut, serta penyitaan kendaraan yang digunakan.
Nama-nama pelanggar juga diumumkan di media, dan bagi ekspatriat, dikenakan deportasi serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Layanan Haji Khusus Indonesia Tahun 2025 Dinilai Meningkat, Pengawasan Kemenag Berjalan Efektif |
|
|---|
| KUH KJRI Jeddah Umumkan 40 Jemaah Haji Masih Dirawat di Arab Saudi |
|
|---|
| Sebanyak 446 Jemaah Haji asal Indonesia Wafat di Tanah Suci Tahun 2025 |
|
|---|
| DPR Desak Kemenag Usut Tuntas Hilangnya 3 Jemaah Haji Indonesia |
|
|---|
| Haji 2025 Dinilai Gagal Total, DPR Desak KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/HAJI-TANZURA.jpg)