Senin, 1 Juni 2026

Haji 2025

Langgar Aturan Haji, Arab Saudi Bakal Hukum 50 Orang

Para pelanggar langsung diproses oleh komite administratif musiman yang ditugaskan secara khusus untuk mengawasi pelaksanaan haji.

Tayang:
Editor: Fadhila Amalia
TRIBUNNEWS/Bian Harnansa
HAJI 2025 - Otoritas Arab Saudi menjatuhkan hukuman tegas kepada 50 orang karena melanggar peraturan haji. Sebanyak 35 di antaranya warga Arab Saudi dan 15 lainnya ekspatriat yang membawa jemaah tanpa izin resmi ke Makkah. 

Otoritas juga mengimbau keluarga dan masyarakat luas agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait transportasi jemaah Haji.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, baik di jalan raya, terminal, maupun titik masuk menuju Makkah.

Langkah tegas ini menegaskan kembali komitmen Arab Saudi dalam menjaga kelancaran ibadah Haji sebagai salah satu rukun Islam yang sakral.

Dengan jumlah jemaah yang sangat besar setiap tahunnya, kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci keberhasilan pelaksanaan Haji secara aman dan tertib.

Sebelumnya, pada Juni 2024, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengonfirmasi penangkapan 8 pelanggar peraturan Haji.

Mereka dijatuhi hukuman karena terbukti membawa 28 jemaah tanpa izin resmi.

Hukuman yang dijatuhkan termasuk penjara selama 15 hari, denda sebesar 10.000 riyal per jemaah yang diangkut, serta penyitaan kendaraan yang digunakan.

Nama-nama pelanggar juga diumumkan di media, dan bagi ekspatriat, dikenakan deportasi serta larangan masuk kembali ke Arab Saudi.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved