Minat Peserta Regulatory Sandbox OJK Melonjak, Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp35,61 Triliun
Hingga Mei 2025, tercatat OJK telah menerima 191 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Sejak diterbitkannya POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), minat pelaku industri untuk mengikuti program regulatory sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan peningkatan signifikan.
Hingga Mei 2025, tercatat OJK telah menerima 191 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
Baca juga: Piutang Perusahaan Tembus Rp504 Triliun, Risiko Kredit Turun pada April 2025
Dari jumlah tersebut, 119 pihak telah menyampaikan formulir konsultasi, dan 111 di antaranya telah melakukan sesi konsultasi resmi dengan OJK.
Dari proses tersebut, 16 permohonan telah diajukan untuk menjadi peserta sandbox, dan OJK telah menyetujui 6 entitas.
Enam peserta tersebut terdiri dari 5 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) serta 1 penyelenggara dari kategori Pendukung Pasar.
Baca juga: Sudah Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Film Tak Ingin Usai di Sini, Dibintangi Vanesha Prescilla
Saat ini, OJK masih melakukan proses verifikasi terhadap 4 permohonan lainnya, yakni 3 dari model bisnis AKD-AK dan 1 dari model open finance.
47 Penyelenggara Ajukan Pendaftaran ITSK
Di sisi lain, dalam hal pendaftaran penyelenggara ITSK, OJK mencatat sejak POJK 3 Tahun 2024 berlaku hingga Mei 2025, terdapat 47 permohonan pendaftaran.
Dari jumlah itu, 29 penyelenggara telah resmi terdaftar, terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 19 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
OJK juga masih memproses 2 permohonan pendaftaran lainnya, yang berasal dari calon PAJK.
Kontribusi Signifikan dalam Sektor Keuangan
Berdasarkan laporan per April 2025, penyelenggara ITSK yang telah terdaftar berhasil menjalin 960 kemitraan dengan berbagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK), seperti perbankan, pembiayaan, asuransi, sekuritas, P2P lending, hingga lembaga keuangan mikro dan pergadaian.
Baca juga: Jembatan Maleali Rusak Akibat Banjir, Kendaraan Sudah Bisa Lewat Lewat
Kolaborasi juga mencakup penyedia teknologi informasi dan sumber data.
Selama April 2025, transaksi yang disetujui mitra oleh PAJK mencapai Rp1,98 triliun dengan total pengguna aktif sebanyak 796.605 user di seluruh Indonesia.
OJK Sebut Pinjaman Online Capai Rp83 Triliun di Awal Tahun Ajaran Baru, Waspadai Risiko |
![]() |
---|
OJK Bongkar Dugaan Permainan di Balik Gagal Bayar Petani di Fintech Agrikultur |
![]() |
---|
OJK Terima Keluhan Perusahaan Pembiayaan Soal Perlindungan Ormas pada Debitur Macet |
![]() |
---|
Bersama OJK PNM Stimulasi Nasabah Mekaar Terkait Keuangan dan Usaha Syariah |
![]() |
---|
Kepala OJK Sulteng Beri Tips Manajemen Keuangan Dalam Berusaha Saat Sharing Session Bersama PNM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.