Minat Peserta Regulatory Sandbox OJK Melonjak, Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp35,61 Triliun

Hingga Mei 2025, tercatat OJK telah menerima 191 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. 

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan signifikan dalam minat pelaku industri terhadap program regulatory sandbox dan pendaftaran sebagai Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sejak diberlakukannya POJK Nomor 3 Tahun 2024. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Sejak diterbitkannya POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), minat pelaku industri untuk mengikuti program regulatory sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan peningkatan signifikan.

Hingga Mei 2025, tercatat OJK telah menerima 191 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. 

Baca juga: Piutang Perusahaan Tembus Rp504 Triliun, Risiko Kredit Turun pada April 2025

Dari jumlah tersebut, 119 pihak telah menyampaikan formulir konsultasi, dan 111 di antaranya telah melakukan sesi konsultasi resmi dengan OJK.

Dari proses tersebut, 16 permohonan telah diajukan untuk menjadi peserta sandbox, dan OJK telah menyetujui 6 entitas. 

Enam peserta tersebut terdiri dari 5 penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) serta 1 penyelenggara dari kategori Pendukung Pasar.

Baca juga: Sudah Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Film Tak Ingin Usai di Sini, Dibintangi Vanesha Prescilla

Saat ini, OJK masih melakukan proses verifikasi terhadap 4 permohonan lainnya, yakni 3 dari model bisnis AKD-AK dan 1 dari model open finance.

47 Penyelenggara Ajukan Pendaftaran ITSK

Di sisi lain, dalam hal pendaftaran penyelenggara ITSK, OJK mencatat sejak POJK 3 Tahun 2024 berlaku hingga Mei 2025, terdapat 47 permohonan pendaftaran. 

Dari jumlah itu, 29 penyelenggara telah resmi terdaftar, terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 19 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

OJK juga masih memproses 2 permohonan pendaftaran lainnya, yang berasal dari calon PAJK.

Kontribusi Signifikan dalam Sektor Keuangan

Berdasarkan laporan per April 2025, penyelenggara ITSK yang telah terdaftar berhasil menjalin 960 kemitraan dengan berbagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK), seperti perbankan, pembiayaan, asuransi, sekuritas, P2P lending, hingga lembaga keuangan mikro dan pergadaian. 

Baca juga: Jembatan Maleali Rusak Akibat Banjir, Kendaraan Sudah Bisa Lewat Lewat

Kolaborasi juga mencakup penyedia teknologi informasi dan sumber data.

Selama April 2025, transaksi yang disetujui mitra oleh PAJK mencapai Rp1,98 triliun dengan total pengguna aktif sebanyak 796.605 user di seluruh Indonesia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved