Minat Peserta Regulatory Sandbox OJK Melonjak, Nilai Transaksi Aset Kripto Capai Rp35,61 Triliun

Hingga Mei 2025, tercatat OJK telah menerima 191 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. 

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Handover
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan signifikan dalam minat pelaku industri terhadap program regulatory sandbox dan pendaftaran sebagai Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) sejak diberlakukannya POJK Nomor 3 Tahun 2024. 

Tak hanya itu, penyelenggara ITSK dari jenis PKA juga mencatatkan permintaan data skor kredit mencapai 19,86 juta hit, menandakan peran pentingnya dalam memperluas inklusi keuangan nasional.

Aset Kripto Semakin Diminati

Dalam ekosistem perdagangan aset kripto, OJK telah memberikan izin kepada 23 entitas hingga Mei 2025. Ini terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang kripto. Selain itu, 10 calon pedagang lainnya masih dalam proses perizinan.

Baca juga: Jembatan di Sausu Nyaris Putus Diterjang Banjir, Akses Utama Poso-Parigi Lumpuh

Jumlah aset kripto yang dapat diperdagangkan pun mencapai 1.444 jenis.

Dari sisi konsumen, per April 2025 jumlah pengguna aset kripto meningkat menjadi 14,16 juta, naik dari 13,71 juta pada Maret 2025. Adapun nilai transaksi kripto bulan April 2025 tercatat sebesar Rp35,61 triliun, mengalami kenaikan dari Rp32,45 triliun di bulan sebelumnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto dan ekosistem digital finansial tetap tinggi, dengan pasar yang cenderung stabil dan berkembang positif.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved