Ini Daftar Golongan Pekerja yang Dapat dan Tidak Dapat BSU 2025, Cek di Sini

Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni-Juli 2025 untuk pekerja atau buruh.

Editor: Lisna Ali
Freepik
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Ilustrasi uang. Berikut beberapa golongan pekerja yang dapat dan tak dapat BSU 2025. 

Pemerintah secara resmi menyalurkan BSU untuk periode Juni dan Juli 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Pekerja yang masuk kelompok penerima BSU akan mendapat bantuan sebesar Rp 300.000 untuk periode Juni-Juli 2025.

Namun, pencairan dilakukan untuk dua bulan pada Juni 2025 sekaligus sehingga total dana BSU yang diterima pekerja mencapai Rp 600.000.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, BSU merupakan salah satu dari lima insentif ekonomi yang digulirkan pemerintah pada periode Juni-Juli 2025.

Bantuan ini bertujuan untuk menopang daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pekerja dan guru honorer.

“Kelompok keempat ini ditujukan kepada para pekerja dan guru honorer, yakni pemberian subsidi upah kepada 17,3 juta pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten/kota,” ujar Sri Mulyani dalam pernyataan di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (2/6/2025).

2025 secara online

Para pekerja dapat mengetahui status penerima BSU secara daring melalui laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut 2025 secara online:

  • Akses situs resmi di: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ (laman )
  • Gulir ke bawah hingga menemukan bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
  • Isi data diri secara lengkap dan sesuai KTP, yang meliputi:
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Tanggal lahir
  • Nama ibu kandung
  • Nomor HP aktif
  • Email aktif
  • Klik tombol “Lanjutkan”
  • Tunggu hingga sistem menampilkan notifikasi status penerima.

Apabila muncul pesan “Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi. Silakan cek secara berkala untuk mendapatkan pembaruan status Anda,” maka pekerja diminta untuk tidak khawatir karena proses masih berlangsung.

Jika nama sudah terdaftar sebagai penerima, segera periksa rekening secara berkala untuk memantau .

Penyaluran BSU akan dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta Bank Syariah Indonesia (BSI).(*)

Artikel telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved