Ini Daftar Golongan Pekerja yang Dapat dan Tidak Dapat BSU 2025, Cek di Sini
Pemerintah akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni-Juli 2025 untuk pekerja atau buruh.
TRIBUNPALU.COM -Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Juni-Juli 2025 untuk pekerja atau buruh segera disalurkan.
BSU merupakan bantuan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau upah minimum kabupaten/kota.
Bantuan tersebut bakal dicairkan untuk 17,3 juta pekerja sebagai salah satu dari lima paket insentif periode Juni dan Juli 2025.
Syarat utama mendapatkan bantuan tersebut adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta dikutip dari Antara (5/6/2025).
Meski begitu, tidak semua pekerja mendapat BSU. Sebagian masuk daftar penerima, sementara kelompok lainnya tidak mendapat bantuan ini.
Lalu, siapa saja golongan yang dapat dan tidak mendapat BSU 2025?
Golongan pekerja yang dapat BSU 2025
Yassierli telah meneken Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur soal pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.
Ketentuan tersebut mengatur kriteria pekerja yang berhak mendapat BSU 2025.
Merujuk laman BSU BPJS Ketenagakerjaan dan Kompas.com, Kamis (5/6/2025), berikut golongan pekerja yang masuk daftar penerima bantuan:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025
- kategori pekerja penerima upah (PU)
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
- Menerima gaji di bawah upah mininum kabupaten/kota
Menerima gaji di atas Rp 3,5 juta, namun selisihnya tidak jauh dari upah mininum kabupaten/kota yang sudah dibulatkan.
Golongan yang tidak menerima BSU 2025
Berikut daftarnya:
- Pekerja atau buruh yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan
- Berstatus Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian
- Negara Republik Indonesia (Polri)
- Menerima gaji di atas Rp 3,5 juta
- Status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif
- Baru mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran BSU
Kabar Gembira, Pengambilan BSU Kembali Diperpanjang hingga 12 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Hari Ini Batas Waktu Terakhir Ambil BSU 2025, Ini Cara Buat QR Code di Pospay untuk Pencairan |
![]() |
---|
Batas Pencairan BSU 2025 Hari Rabu 6 Agustus 2025, Ini Cara Buat QR Code di Pospay |
![]() |
---|
Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos Diperpanjang Sampai 6 Agustus 2025, Ini Cara Buat QR Code-nya |
![]() |
---|
BSU Diperpanjang, Pekerja Punya Waktu Hingga 6 Agustus untuk Cairkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.