Haji 2025

Jemaah Haji Wajib Tahu! Ini Barang yang Tidak Boleh Masuk Koper Bagasi Pesawat

Hanya Dua Jenis Koper yang Diperbolehkan selama penerbangan, masing-masing jemaah hanya boleh membawa dua koper.

Editor: Fadhila Amalia
Surya.co.id/ M Taufik
HAJI 2025 - Menjelang keberangkatan kembali ke Indonesia, jemaah haji diingatkan untuk lebih cermat dalam mengemas barang bawaan. 

TRIBUNPALU.COM - Menjelang keberangkatan kembali ke Indonesia, jemaah haji diingatkan untuk lebih cermat dalam mengemas barang bawaan.

Beberapa jenis barang dinyatakan terlarang untuk dimasukkan ke dalam koper bagasi.

Hal ini untuk memastikan keselamatan dan kelancaran penerbangan.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Sabtu 14 Juni 2025: Aries Dekati Idola, Aquarius Jangan Jalin Hubungan Dulu

Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, menyampaikan bahwa ada aturan khusus mengenai jenis barang yang dapat dibawa.

"Ada ketentuan barang bawaan yang harus dipatuhi agar proses pemulangan berjalan dengan lancar," kata Dodo, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Hanya Dua Jenis Koper yang Diperbolehkan selama penerbangan, masing-masing jemaah hanya boleh membawa dua koper:

Koper besar (untuk bagasi) dengan berat maksimum 32 kilogram
Koper kabin yang dibawa ke pesawat, maksimal 7 kilogram
Menurut Dodo, koper besar akan ditimbang dua hari sebelum jadwal pulang di area lobi hotel.

Jemaah diharapkan datang lebih awal, sekitar dua jam sebelum waktu penimbangan.

Baca juga: Jemaah Haji Diingatkan Hanya Boleh Bawa 3 Tas di Dalam Pesawat Saat Pulang ke Tanah Air

Hal ini dilakukan agar proses berjalan tertib.

Daftar Barang yang Tidak Boleh Dibawa dalam Koper Bagasi
Untuk menjaga keamanan dalam penerbangan dan mencegah barang disita, berikut adalah daftar barang terlarang yang tidak boleh dimasukkan ke koper besar:

Air Zamzam, dalam kemasan apa pun
Barang aerosol, gas, magnet, atau benda tajam, serta mainan dengan baterai
Power bank atau mainan baterai dengan kapasitas di atas 20.000 mAh
Uang tunai melebihi Rp100 juta atau sekitar SAR 25.000
Produk hewani dan makanan yang memiliki bau menyengat
Tanaman hidup, termasuk hasil panennya
Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi menyebabkan keterlambatan atau bahkan pembatalan pengangkutan koper.

Penanganan Koper Milik Jemaah yang Wafat
Dodo juga menjelaskan, koper milik jemaah yang meninggal dunia akan tetap dibawa ke Indonesia.

Nantinya, koper akan diserahkan kepada pihak keluarga.

Baca juga: Gaya Santai Vidi Aldiano saat Digugat Rp 24,5 M oleh Keenan Nasution, Pilih Serahkan ke Proses Hukum

Tanggung jawab pengiriman akan dilakukan oleh petugas kloter.

“Koper besar akan dikirim bersama kloter awal jemaah tersebut berangkat, lengkap dengan surat keterangan resmi dari Daker PPIH. Sedangkan koper kabin akan dibawa bersama penumpang di pesawat,” tambahnya.

Pada data yang telah tercatat, hingga tanggal 11 Juni 2025, sudah 233 jemaah Haji Indonesia wafat di Tanah Suci.

Daftar Kloter yang Dijadwalkan Pulang pada Rabu 11 Juni 2025
Proses pemulangan jemaah Haji Indonesia tahun 2025 resmi dimulai.

Baca juga: Tak Semua Jemaah Haji Diwajibkan Tawaf Wada, Ini 5 Kondisi yang Dikecualikan

Hari Rabu (11/6/2025), sebanyak 2.764 jemaah dan petugas dijadwalkan akan kembali ke Tanah Air setelah menunaikan ibadah haji.

Pada hari yang sama, sebanyak 7 kelompok terbang (kloter) dijadwalkan kembali ke Tanah Air:

UPG 01 – Embarkasi Ujung Pandang
LOP 01 – Embarkasi Lombok
JKG 01 – Embarkasi Pondok Gede, Jakarta
UPG 02 – Embarkasi Ujung Pandang
SUB 01 – Embarkasi Surabaya
SUB 02 – Embarkasi Surabaya
JKS 01 – Embarkasi Jakarta.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved