Haji 2025
Tak Semua Jemaah Haji Diwajibkan Tawaf Wada, Ini 5 Kondisi yang Dikecualikan
Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado menjelaskan, apabila Tawaf Wada ini tidak dilaksanakan, maka jemaah akan dikenakan dam/denda.
TRIBUNPALU.COM - Proses penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M telah memasuki tahap pemulangan jemaah.
Adapun salah satu ibadah yang harus dilakukan jemaah sebelum pulang adalah Tawaf Wada.
Baca juga: Ramalan Zodiak Sabtu 14 Juni 2025: Cancer Berpikir Panjang Sebelum Bertindak, Scorpio Jaga Kesehatan
Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, menyampaikan Tawaf Wada atau Tawaf Perpisahan adalah salah satu rangkaian wajib dalam ibadah haji.
"Sebelum meninggalkan Kota Suci Makkah, jemaah diwajibkan melaksanakan Tawaf Wada," katanya dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025) di Makkah.
Lebih lanjut, Dodo pun menjelaskan, apabila Tawaf Wada ini tidak dilaksanakan, maka jemaah akan dikenakan dam/denda.
Baca juga: InJourney Airports Siapkan 13 Bandara Sambut Kepulangan Jemaah Haji 2025
"Perlu kami ingatkan, bagi jemaah yang sengaja tidak melaksanakan Tawaf Wada' tanpa alasan yang dibenarkan maka sesuai ketentuan fikih, akan dikenakan dam berupa penyembelihan seekor kambing," terangnya.
Namun, dalam kondisi tertentu, kewajiban ini bisa gugur.
Artinya, jemaah tidak wajib melaksanakan Tawaf Wada dan tidak terkena dam.
Dilansir laman kemenag, Tawaf Wada boleh ditinggalkan dalam kondisi tertentu adalah sebagai berikut:
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Jumat 13 Juni 2025, Emas Antam Meroket, Naik Rp 23.000 Per Gram, Ini Daftarnya
Jemaah perempuan yang sedang haid atau nifas;
Jemaah yang mengalami kondisi medis tertentu seperti istihadhah, beser, atau luka yang terus mengeluarkan darah;
Anak-anak;
Jemaah yang mengalami tekanan psikologis berat, atau yang tertinggal dari rombongan;
Jemaah yang secara fisik lemah karena usia lanjut atau sakit, sehingga kesulitan untuk melaksanakan Tawaf Wada'.
Sebagai informasi, Tawaf Wada ini dianjurkan dilakukan paling lambat 12 jam sebelum jadwal keberangkatan menuju bandara.
"Setelah selesai melaksanakan Tawaf Wada', jemaah dipersilakan kembali ke hotel untuk beristirahat atau mempersiapkan keperluan lainnya," imbuhnya.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.comĀ
Layanan Haji Khusus Indonesia Tahun 2025 Dinilai Meningkat, Pengawasan Kemenag Berjalan Efektif |
![]() |
---|
KUH KJRI Jeddah Umumkan 40 Jemaah Haji Masih Dirawat di Arab Saudi |
![]() |
---|
Sebanyak 446 Jemaah Haji asal Indonesia Wafat di Tanah Suci Tahun 2025 |
![]() |
---|
DPR Desak Kemenag Usut Tuntas Hilangnya 3 Jemaah Haji Indonesia |
![]() |
---|
Haji 2025 Dinilai Gagal Total, DPR Desak KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.