Palu Hari Ini

Kejari Palu Lelang Empat Unit Rumah dan Dua Bidang Tanah Hasil Sitaan Kasus Pencucian Uang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melelang 4 bangunan rumah dan 2 bidang tanah yang merupakan hasil sitaan negara dari kasus pencucian uang.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Ucok/TribunPalu.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melelang 4 bangunan rumah dan 2 bidang tanah yang merupakan hasil sitaan negara dari kasus pencucian uang. Kepala Kejari melalui Kasi PAPBB, I Wayan Sukardiasa membenarkan adanya pelelangan tersebut. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu melelang 4 bangunan rumah dan 2 bidang tanah yang merupakan hasil sitaan negara dari kasus pencucian uang.

Kepala Kejari melalui Kasi PAPBB, I Wayan Sukardiasa membenarkan adanya pelelangan tersebut.

Baca juga: Hari Kedua Retret Militer, Pengurus Kadin Palu Belajar Bela Diri Taktis

"Benar, kami bersama KPKNL mengadakan pelelangan itu dari hasil sitaan kasus pencucian uang," Kata Wayan kepada TribunPalu.com, Jumat (13/6/2025).

4 bangunan rumah tersebut berada di lokasi berbeda diantaranya : 

1 unit rumah berada di Jl Kelapa Gading blok BC 04 Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, luas tanah 96 meter persegi, SHM nomor 06404 atas nama Seska Kwandy, nilai limit Rp.112.421.000 (seratus dua belas juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah).

Baca juga: Polda Sulteng Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Ojol di 5 Daerah, 805 Pengemudi Terlayani

1 unit rumah berada di Jl Kelapa Gading blok BC 02 Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, luas tanah 96 meter persegi, SHM nomor 06403 atas nama Seska Kwandy, nilai limit Rp.116.530.000 (seratus enam belas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah).

1 bidang tanah dan bangunan rumah berada di Jl H. Nahu, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, luas tanah 112 meter persegi, SHM nomor 01068 atas nama Siswandis, nilai limit Rp.187.567.000 (seratus delapan puluh juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

1 bidang tanah dan bangunan rumah berada di kompleks perumahan Citraland blok A2 nomor 05, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, luas tanah 90 meter persegi, HGB nomor 02289, nilai limit Rp.921.120.000 (sembilan ratus dua puluh satu juta seratus dua puluh ribu rupiah).

Baca juga: Jumlah PPPK Membengkak, Bupati Vera Laruni: APBD Donggala Tak Mampu Bayar Gaji

2 bidang tanah berada di lokasi :

1 bidang tanah berada di Jl Tara, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, luas tanah 239 meter persegi, SHM nomor 06432 atas nama Seska Kwandy, nilai limit Rp.85.044.000 (delapan puluh lima juta empat puluh empat ribu rupiah).

1 bidang tanah berada di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, luas tanah 691.75 meter persegi, dengan nomor surat penyerahan 114/mr/2019, nilai limit Rp.128.801.000 (seratus dua puluh delapan juta delapan ratus satu ribu rupiah).

I Wayan mengatakan bahwa untuk mendapatkannya, harus melalui pendaftaran dan syarat-syarat yang berlaku.

Baca juga: Bea Cukai Morowali dan TNI AD Gencarkan Razia Rokok Ilegal di Bahodopi

Syarat-syarat tersebut diantaranya :

1. Memiliki AKUN yang telah terverifikasi pada website www.Lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu "TATA CARA DAN PROSEDUR dan "PANDIJAN PENGGUNAAN pada alamat www.lelang.go.id/www.portal.lelang.go.id.

2. Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang, nomor Virtual Account (VA) akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain di atas kepada masing-masing peserta lelang Nominal jaminan yang disetorkan kerekening Virtual Account (VA) harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus (tidakboleh dicicil), jaminan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu selambatlambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang, segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

3. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 2 persen dari harga lelang selambat lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung distorkan ke kas negara. Bea perolehan hak atas tanah/bangunan, PBB terutang, sertabiaya lainnya sehubungan pelaksanaan lelang menjatii kewajiban pemenang lelang.

4. Objek yang akan dilelang sesuai dengan KONDISI APA ADANYA (as is).

5. Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti, dan apabila mena suata hal terjadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palu maupun Kejaksaan Negeri Palu.

6. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kejaksaan Negeri Palu (CP.PAPBB Kejari Palu 082194436733).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved