Donggala Hari Ini
Mobil Angkut BBM di Donggala Terbakar, Polisi: Bukan BBM Ilegal dan Ada Surat Rekomendasi
Diketahui pula, bahwa mobil tersebut memuat bahan bakar sebanyak tujuh buah jerigen ukuran 35 liter yang sebelumnya diisi di SPBU Ganti.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Belum lama ini, sebuah Mobil jenis Toyota Calya terbakar di ruas jalan Desa Ganti, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Sabtu (7/6/2025).
Kebakaran yang menghanguskan hampir seluruh bagian mobil itu sempat menghebohkan warga sekitar.
Baca juga: Kanwil Ditjenpas Sulteng Latih 69 CPNS Simulasi Pengawalan Narapidana
Diketahui pula, bahwa mobil tersebut memuat bahan bakar sebanyak tujuh buah jerigen ukuran 35 liter yang sebelumnya diisi di SPBU Ganti.
Beberapa warga sempat mencurigai bahwa Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diangkut merupakan bahan ilegal.
Namun, pihak kepolisian segera bergerak untuk melakukan penyelidikan. Kanit Tipiter Polres Donggala, Iptu Bayu menjelaskan bahwa pihaknya langsung turun ke lokasi usai menerima laporan kebakaran.
"Setelah ada kejadian mobil terbakar itu, anggota saya di unit Tipiter, langsung turun ke lapangan. Kita ke lokasi dekat SPBU ganti, kita temukan di situ memang ada bekas jerigen itu. Saya lihat di foto itu, ada bekas jerigen, sudah meleleh," ujarnya kepada TribunPalu.com. Jumat (13/6/2025).
Baca juga: Selebrasi Satu Dekade NMAX Diminati Pengguna Maxi Lintasgenerasi di 11 Kota
Ia menambahkan, setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan fakta bahwa pengambilan BBM tersebut dilakukan dengan dasar surat rekomendasi.
"Menurut keterangan warga, ada tujuh jerigen. Setelah kita selidiki lagi, ternyata tujuh jerigen BBM itu berdasarkan dari surat rekomendasi. Jadi kalau menurut warga bahwasannya ini mengangkut BBM ilegal, mereka nggak ilegal. Mereka ada surat rekomendasi," ungkap Iptu Bayu.
Iptu Bayu menjelaskan, dari keterangan yang dihimpun pihaknya, diketahui bahwa sopir mobil tersebut bukan pemilik surat rekomendasi, melainkan hanya menerima titipan untuk membelikan BBM.
Baca juga: Hitung-hitungan Lawan Indonesia di Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Dapat Lawan Mudah?
"Jadi sistemnya itu titipan orang dari Lalundu titip surat rekomendasi, dengan alasan mereka nggak ada kendaraan untuk angkut itu BBM dan mereka nggak ada waktu. Jadi istilahnya mereka hanya titip beli saja sama supir. Tiga orang itu sudah saya periksa, mereka verifikasi juga bahwasannya benar itu dititip. Supir itu diberi uang rokok sebagai imbalan," jelasnya.
Pihak kepolisian pun telah menemukan dan memeriksa tiga surat rekomendasi, masing-masing dengan kuota 35 liter BBM. Surat tersebut telah diverifikasi ke Penanggung Jawab SPBU Ganti.
"Ada tiga surat rekomendasi yang kami dapat, masing-masing surat rekomendasi ketentuannya 35 liter. Saya cek ke Pak Asrun, selaku penanggung jawab SPBU Ganti dan dia verifikasi bahwasannya itu betul, ada surat rekomendasi," tambahnya.
Baca juga: ICI 2025, Yulia Jaya Nirmawati: Reforma Agraria Instrumen Konkret Dukung Pembangunan Infrastruktur
Selain itu, Kanit Tipiter mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi ke Dinas Perikanan, untuk memastikan keabsahannya.
"Tinggal saya verifikasi data dari perikanan. Apakah benar ini rekomendasi real. Jadi untuk rencana tindak lanjut, saya mau verifikasi data ke perikanan dan cek berapa sih setiap minggu mereka keluarkan rekomendasi dan kesiapa saja, karena kalau surat rekomendasi itu biasa ada yang fiktif," pungkas Iptu Bayu. (*)
Fraksi Golkar Setujui Ranperda RPJMD Donggala 2025–2029 |
![]() |
---|
Kabupaten Donggala Promosikan Tenun Bomba dan Kopi Lokal di Ajang APKASI 2025 |
![]() |
---|
Fraksi PDIP DPRD Donggala Terima dan Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029 |
![]() |
---|
Sembilan Fraksi DPRD Donggala Setujui Pembahasan Lanjutan Ranperda RPJMD 2025-2029 |
![]() |
---|
Donggala Rumuskan RPJMD Lima Tahun ke Depan, Fokus pada Transformasi dan Kesejahteraan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.