Gubernur Jambi Wajibkan ASN Shalat Subuh Berjamaah di Masjid yang Sudah Ditentukan

Sudirman menjelaskan, langkah efisiensi yang diambil pemerintah daerah adalah dengan mengurangi beban anggaran operasional kantor.

|
Editor: Fadhila Amalia
Ilustrasi(KOMPAS.com/SUKOCO)
ILUSTRASI ASN - Surat Edaran Gubernur Jambi, Al Haris, menjadi sorotan publik setelah mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan shalat subuh berjamaah di masjid yang telah ditentukan.  

TRIBUNPALU.COM - Surat Edaran Gubernur Jambi, Al Haris, menjadi sorotan publik setelah mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan shalat subuh berjamaah di masjid yang telah ditentukan. 

Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4963/SE/BKD-5.3/VI/2025 yang berlaku bagi ASN di lingkungan pemerintahan Provinsi Jambi, termasuk pengawas dan kepala sekolah.

Baca juga: Jadwal KM Lambelu Juni 2025: Palu - Balikpapan Berlayar Akhir Pekan Ini, Cek Tiket di Pelni.co.id

Dalam edaran tersebut, ASN yang beragama Islam diwajibkan untuk mengikuti shalat subuh berjamaah setiap hari Jumat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi di masjid-masjid yang telah ditentukan.

"Surat edaran ini merespons kebijakan pemerintah pusat agar pemerintah daerah melakukan efisiensi," ungkap Sekretaris Daerah Jambi, Sudirman, melalui sambungan telepon, Kamis (12/6/2025).

Sudirman menjelaskan, langkah efisiensi yang diambil pemerintah daerah adalah dengan mengurangi beban anggaran operasional kantor.

Baca juga: Gempa Guncang Wilayah Sausu, BPBD Parimo: Tak Ada Laporan Dampak

Oleh karena itu, setiap hari Jumat, ASN diizinkan untuk bekerja dari mana saja (work from anywhere/WFA).

Gubernur Jambi kemudian mengaitkan kebijakan ini dengan program subuh keliling yang telah dijalani pada awal masa jabatannya.

"Surat edaran ini hanya mengatur ASN yang muslim. Jangan sampai publik salah paham," tegas Sudirman.

Sementara itu, ASN yang beragama non-Islam diberikan kebebasan untuk memilih kegiatan alternatif seperti gotong royong, senam, atau berolahraga.

Jambi menegaskan, mereka tidak mencampuri kebebasan beragama, melainkan ingin menghadirkan program positif dalam rangka efisiensi operasional kantor.

Baca juga: Kunci Jawaban Cerita Reflektif Modul 3 PPG 2025 di GTK: Asas Trikon Ki Hadjar Dewantara, Kontinyu. .

Surat Edaran Tidak Mengikat Namun, Firmansyah, seorang pengamat hukum dan kebijakan publik, menyatakan bahwa surat edaran tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat seperti undang-undang.

Ia menilai bahwa mewajibkan ASN untuk shalat di masjid tertentu dan menjadikannya sebagai tolak ukur penilaian kinerja ASN berpotensi melanggar prinsip kebebasan beragama dan otonomi individu dalam beribadah.

"Negara tidak boleh ikut campur dalam mengatur kebebasan beragama seseorang, karena ini berpotensi melanggar hak asasi manusia," tegas Firmansyah.

Ia menambahkan, ASN seharusnya memiliki hak untuk memilih masjid yang ingin mereka kunjungi untuk beribadah, asalkan sesuai dengan syariat dan tidak mengganggu tugas kedinasan.

Baca juga: Rumah Mantan Kades Desa Dolago Parimo Ludes Terbakar, Pemicu Belum Diketahui

Firmansyah juga mengkhawatirkan pendekatan "pemaksaan" ini mengabaikan aspek teknis dan keselamatan. Baca juga: Anggota DPR Minta Dedi Mulyadi Konsul ke Kemendikdasmen soal Masuk Sekolah Jam 06.30

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved