DPRD Sigi

Tak Terbukti Langgar Kode Etik, Anggota DPRD Sigi Direhabilitasi Badan Kehormatan

Dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (16/6/2025), BK menyatakan bahwa Elianti tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik.

HANDOVER
DUGAAN PELANGGARAN ETIK - Badan Kehormatan (BK) DPRD Sigi menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada anggota DPRD Sigi berinisial ESA atau Elianti.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika Satria Bharata

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sigi menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada anggota DPRD Sigi berinisial ESA atau Elianti. 

Dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (16/6/2025), BK menyatakan bahwa Elianti tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik.

Proses ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan oleh pelapor berinisial NS terhadap ESA, anggota DPRD Kabupaten Sigi dari Fraksi Demokrat.

Badan Kehormatan DPRD Sigi menjalankan proses klarifikasi dan verifikasi sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 10 Tata Beracara. 

Pemeriksaan terhadap teradu dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 16 Januari dan 4 Juni 2025. Sedangkan klarifikasi terhadap pelapor dilakukan pada 27 Mei dan 2 Juni 2025.

Selama proses tersebut, baik pelapor maupun terlapor diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan keterangan, menghadirkan saksi, serta menyerahkan dokumen atau bukti lainnya. ESA juga diberikan hak penuh untuk membela diri.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pembuktian, BK DPRD Sigi menggelar rapat pada 12 Juni 2025 untuk menyusun kesimpulan berdasarkan fakta yang ditemukan.

Sekretaris BK DPRD Sigi, Imron Noor, membacakan hasil keputusan dalam rapat paripurna. Dalam putusannya, BK menegaskan bahwa ESA tidak terbukti melanggar kode etik. 

Atas dasar itu, BK memutuskan untuk memulihkan nama baik Elianti dan menyatakan bahwa yang bersangkutan tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sigi.

"Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sigi menetapkan bahwa Elianti, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik. 

Dengan demikian, nama baik yang bersangkutan direhabilitasi dan tetap menjalankan tugas serta fungsinya sebagai anggota DPRD," ujar Imron Noor saat menutup pembacaan keputusan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved