DPRD Sigi
Tak Terbukti Langgar Kode Etik, Anggota DPRD Sigi Direhabilitasi Badan Kehormatan
Dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (16/6/2025), BK menyatakan bahwa Elianti tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, SIGI – Badan Kehormatan (BK) DPRD Sigi menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada anggota DPRD Sigi berinisial ESA atau Elianti.
Dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (16/6/2025), BK menyatakan bahwa Elianti tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik.
Proses ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan oleh pelapor berinisial NS terhadap ESA, anggota DPRD Kabupaten Sigi dari Fraksi Demokrat.
Badan Kehormatan DPRD Sigi menjalankan proses klarifikasi dan verifikasi sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 10 Tata Beracara.
Pemeriksaan terhadap teradu dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada 16 Januari dan 4 Juni 2025. Sedangkan klarifikasi terhadap pelapor dilakukan pada 27 Mei dan 2 Juni 2025.
Selama proses tersebut, baik pelapor maupun terlapor diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menyampaikan keterangan, menghadirkan saksi, serta menyerahkan dokumen atau bukti lainnya. ESA juga diberikan hak penuh untuk membela diri.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pembuktian, BK DPRD Sigi menggelar rapat pada 12 Juni 2025 untuk menyusun kesimpulan berdasarkan fakta yang ditemukan.
Sekretaris BK DPRD Sigi, Imron Noor, membacakan hasil keputusan dalam rapat paripurna. Dalam putusannya, BK menegaskan bahwa ESA tidak terbukti melanggar kode etik.
Atas dasar itu, BK memutuskan untuk memulihkan nama baik Elianti dan menyatakan bahwa yang bersangkutan tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Sigi.
"Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sigi menetapkan bahwa Elianti, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, tidak terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik.
Dengan demikian, nama baik yang bersangkutan direhabilitasi dan tetap menjalankan tugas serta fungsinya sebagai anggota DPRD," ujar Imron Noor saat menutup pembacaan keputusan. (*)
Ketua Komisi I DPRD Sigi Soroti Kekosongan Obat di RS dan Puskesmas |
![]() |
---|
DPRD Sigi Gelar RDP Bahas Dugaan Penolakan Pasien di RSUD Tora Belo |
![]() |
---|
Fraksi Gerindra Beri Catatan Substansi Ranperda Pinjaman Daerah |
![]() |
---|
Enam Fraksi DPRD Sigi Setujui Tiga Ranperda, Pemda Diwakili Staf Ahli Noviani T Koruwu |
![]() |
---|
Dukung Raperda Pinjaman Daerah, Fraksi PBB Ingatkan Pemda Soal Transparansi dan Akuntabilitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.