Jadwal Lengkap Pengumuman Seleksi SPMB Jateng 2025: Pendaftaran hingga Pengumuman Hasil

Jadwal lengkap pengumuman seleksi SPMB Jateng 2025: pendaftaran hingga pengumuman hasil.

Editor: Imam Saputro
HANDOVER
Ilustrasi. Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2025. Jadwal lengkap pengumuman seleksi SPMB Jateng 2025: pendaftaran hingga pengumuman hasil. 

Selain perbedaan penamaan, terdapat perbedaan daya tampung atau kuota penerimaan murid baru pada SPMB.

Rincian Kuota SPMB

SD:

Jalur domisili minimal 70 persen
Jalur afirmasi minimal 15 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen

SMP:

Jalur domisili minimal 40 persen
Jalur afirmasi minimal 20 persen
Jalur prestasi minimal 25 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen

SMA/SMK:

Jalur domisili minimal 30 persen
Jalur afirmasi minimal 30 persen
Jalur prestasi minimal 30 persen
Jalur mutasi maksimal 5 persen.

Jalur Pendaftaran SPMB

1. Jalur Domisili

Jalur domisili menekankan pada kedekatan geografis antara tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dituju.

Tujuannya untuk memastikan bahwa siswa dapat bersekolah di lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka, sehingga meminimalkan kendala jarak dan waktu perjalanan

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas. 

Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan akses pendidikan bagi kelompok yang selama ini kurang terlayani, dengan memberikan kuota khusus agar mereka memiliki kesempatan lebih besar untuk diterima di sekolah negeri

3. Jalur Prestasi

Jalur prestasi ditujukan bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. 

Siswa yang memiliki prestasi tertentu, seperti juara dalam kompetisi sains, olahraga, seni, atau bidang lainnya, dapat mendaftar melalui jalur ini. 

4. Jalur Mutasi dan Anak Guru

Jalur ini khusus bagi siswa yang orang tuanya mengalami perpindahan tugas (mutasi) ke daerah lain serta anak dari tenaga pendidik atau kependidikan. 

Jalur ini memfasilitasi siswa yang harus pindah domisili karena pekerjaan orang tua, sehingga mereka dapat melanjutkan pendidikan tanpa hambatan.

PPDB Diubah Menjadi SPMB

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen mengganti PPDB menjadi SPMB.

Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sejak tahun ini.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menjelaskan tentang perubahan yang terjadi terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

"PPDB kita ganti dengan Sistem Penerimaan Murid Baru karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua," ucap Abdul Mu'ti dikutip dari Instagram @kemendikdasmen pada Kamis (30/1/2025).

Menurutnya, pergantian nama PPDB menjadi SPMB dikarenakan adanya perbedaan jalur penerimaan pada SPMB.

Mendikdasmen menguraikan bahwa pada SPMB terdapat empat jalur penerimaan murid baru, meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.

Pernyataan tersebut Menteri Mu'ti sampaikan saat menghadiri Forum Konsultasi Publik terkait Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, di Jakarta, Kamis (30/1).

Dalam forum tersebut, berbagai unsur dilibatkan, yakni perwakilan kementerian/lembaga, unsur Kemendikdasmen, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota, para pemangku kepentingan pendidikan, termasuk lembaga penyelenggara pendidikan swasta, organisasi masyarakat, media, dan kepala sekolah.

Informasi lengkap terkait perubahan petunjuk operasional penyelenggaraan SPMB Jateng 2025 dapat dilihat pada link berikut: KLIK

(Tribunnews.com/Farra)(TribunJateng/Awaliyah P) (Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved