HBI Somasi Pemkab Sigi
Hasan Bahasyuan Institute Somasi Pemkab Sigi Terkait Dugaan Plagiarisme Konsep Festival Danau Lindu
Konsep Festival Danau Lindu 2025 yang kini digunakan panitia diduga kuat merupakan hasil penyalinan (plagiarisme) atas karya intelektual HBI.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: mahyuddin
TRIBUNPALU.COM, PALU - Hasan Bahasyuan Institute (HBI) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Andakara Law Firm melayangkan somasi/teguran hukum pertama kepada Pemerintah Kabupaten Sigi.
Somasi yang ditujukan kepada Dinas Pariwisata Sigi dan Panitia Festival Danau Lindu 2025 itu terkait dugaan plagiarisme terhadap konsep dan ide gagasan yang sebelumnya telah dikembangkan dan dipublikasikan oleh HBI dalam penyelenggaraan Festival Danau Lindu tahun 2023 dan 2024.
Surat somasi tersebut ditandatangani tiga advokat, yakni Mohamad Natsir Said, Julianty, dan Riswan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 18 Juni 2025, untuk dan atas nama klien mereka, Zulfikar, selaku Direktur HBI.
Dalam somasi tersebut dijelaskan, konsep Festival Danau Lindu 2025 yang kini digunakan panitia diduga kuat merupakan hasil penyalinan (plagiarisme) atas karya intelektual HBI.
Baca juga: Tak Dilibatkan Lagi dalam Persiapan, Hasan Bahasyuan Institute Mundur dari Festival Danau Lindu 2025
Dugaan itu diperkuat dengan dokumen yang diperoleh melalui pesan elektronik pada tanggal 10 Mei 2025, yang menunjukkan adanya kemiripan substansial antara konsep yang diajukan Dewan Kesenian Sigi (DKS) dan konsep HBI yang telah digunakan dalam dua edisi festival sebelumnya.
Konsep tersebut bahkan telah diajukan HBI melalui Dinas Pariwisata Kabupaten Sigi dan berhasil lolos kurasi Karisma Event Nusantara (KEN) 2025 yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pariwisata Nomor SK/13/HK.01.02/MP/2025 sebagai satu dari 110 event unggulan nasional.
Dalam suratnya, HBI melalui kuasa hukum meminta Pemerintah Kabupaten Sigi untuk:
1. Membatalkan penggunaan konsep yang diajukan oleh DKS, yang diduga merupakan hasil plagiarisme.
2. Menghentikan seluruh bentuk pemanfaatan ide gagasan HBI dalam penyelenggaraan Festival Danau Lindu 2025.
3. Melakukan pembayaran kompensasi/ganti kerugian sebagaimana tertera dalam Surat Pengunduran Diri HBI No.012/HBI-EC/VI-2025 tanggal 3 Juni 2025.
4. Menghargai hak kekayaan intelektual, sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim kreatif yang sehat dan harmonis di daerah.
5. Menyelesaikan hal ini secara damai dalam waktu 5x24 jam sejak somasi diterima, sebelum ditempuh langkah hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata.
Baca juga: Festival Danau Lindu 2025 Resmi Jadi Program Pemkab Sigi, Bupati Tegaskan Perlu Kolaborasi Semua
Menurut HBI, tindakan itu bukan semata soal kepemilikan konsep, namun sebagai penghormatan terhadap kekayaan intelektual dan proses kreatif yang telah dibangun secara bertanggung jawab sejak awal festival ini diselenggarakan.
“Kami berharap langkah ini menjadi peringatan penting agar seluruh pihak menghargai karya orang lain. Penyelesaian damai tetap menjadi pilihan utama kami, selama ada itikad baik,” ujar Mohamad Natsir Said dari Andakara Law Firm.
Hingga berita ini dirilis, TribunPalu.com masih menunggu konfirmasi dari Dinas Pariwisata Sigi.(*)
Hasan Bahasyuan Institute
somasi
Kabupaten Sigi
Pemkab Sigi
Festival Danau Lindu
Karisma Event Nusantara
Polres Sigi Gelar Shalat Gaib untuk Almarhum Driver Ojek Online Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Pilu, Ini Sosok Fotografer Abay Jadi Korban Kebakaran Gedung DPRD Makassar |
![]() |
---|
Perusahaan Tambang di Morut Diduga Tak Transparan Gunakan Sumber Air, Safri Minta Gubernur Tegas |
![]() |
---|
PMII Sulteng Desak Presiden Copot Kapolri Usai Insiden Ojol Tewas Tertabrak Rantis Brimob |
![]() |
---|
BGTK Sulteng Tegaskan Komitmen Siapkan Guru Adaptif dan Inklusif Lewat PPG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.