Sulteng Hari Ini

Jatam Sulteng Tolak Rencana Penambangan Batu Gamping di Desa Lelang Matamaling Banggai

Moh Taufik menilai bahwa rencana penambangan batu gamping tersebut dapat merusak wilayah yang telah ditetapkan sebagai zona inti.

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Ucok/TribunPalu.com
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng bersama masyarakat menolak rencana penambangan batu gamping di Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan. 

"Di Desa kami, 70 persen mata pencaharian masyarakat disana yaitu nelayan, petani pun kadang turun melaut untuk mencukupi kebutuhan hariannya, sehingga bila tambang masuk maka laut kami rusak seperti Desa-desa lain diluar sana," jelas Abdul Hadi.

Baca juga: Terungkap Alasan Amien Rais Tuduh Jokowi Dalang Kecelakaan Putranya Hanafi Rais, Hentikan Kritik

Direktur Jatam Sulteng itu mengatakan dalam upayanya, mereka telah menyurat ke Pemerintah Provinsi Sulteng untuk melakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait WIUP yang berada di Desa Lelang Matamaling tersebut.

"Dari kami telah melakukan upaya penolakan dengan beberapa kali telah melakukan aksi bersama masyarakat di depan Kantor DPRD Sulteng dan Gubernur, dan juga kami telah menyurat kepada Gubernur Sulteng sejak tanggal 24 Juni dan sampai hari ini belum juga ditanggapi," ujar Moh Taufik.

Dari data tersebut, Moh Taufik meminta Gubernur Sulteng untuk melakukan evaluasi kembali terkait WIUP tersebut.

Baca juga: Meninggal Dunia, Penyanyi Hamdan ATT Sempat Idap Stroke 4 Tahun dan Pembuluh Darah Pecah

Moh Taufik juga mendesak pemerintah Provinsi agar mencabut seluruh WIUP baik yang telah beroperasi maupun yang masih menjadi pencadangan di Desa Lelang Matamaling, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan.

"Jika memang Gubernur Sulteng Berani mencabut dua izin tambang galian C, maka ia juga harus Berani mencabut izin di Desa Lelang Matamaling," ujarnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved