Donggala Hari Ini

Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Andhika Dukung Langkah Pemkab Donggala Minta Hak DBH Migas

Andhika Mayrizal Amir menilai bahwa langkah Bupati Donggala, Vera Elena Laruni sudah sesuai jalur hukum dan seharusnya didukung oleh semua.

Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
DANA BAGI HASIL - Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil Pemerintah Kabupaten Donggala untuk mendapatkan hak yang adil atas Dana Bagi Hasil (DBH) pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Selat Makassar. 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil Pemerintah Kabupaten Donggala untuk mendapatkan hak yang adil atas Dana Bagi Hasil (DBH) pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Selat Makassar.

Andhika Mayrizal Amir menilai bahwa langkah Bupati Donggala, Vera Elena Laruni sudah sesuai jalur hukum dan seharusnya didukung oleh semua elemen masyarakat dan pemerintah daerah di Sulawesi Tengah.

Ia menegaskan bahwa selama ini aturan mengenai DBH, khususnya terkait wilayah terdampak, belum dicermati dengan seksama.

"Saya kira, upaya Bupati Donggala itu sudah benar. Selama ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah belum dicermati betul," ujar Andhika Amir, Selasa (2/7/2025).

Baca juga: Modus Pesinetron MR Peras Pacar Sesama Jenis, Ancam Sebar Foto Telanjang, Korban Dimintai Rp 20 Juta

Ia menambahkan, dalam undang-undang tersebut, secara eksplisit diatur bahwa wilayah yang terdampak, bukan hanya wilayah penghasil migas, memiliki hak atas bagian DBH. Hal ini menjadi dasar legal yang kuat bagi Donggala untuk memperjuangkan alokasi dana tersebut.

"Aturannya sudah jelas, Dana Bagi Hasil dari pengelolaan migas juga mengatur besaran nilai bagi wilayah terdampak, bukan hanya wilayah penghasil," tambahnya.

Putra mantan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah itu juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan jarak dan kedekatan wilayah dengan lokasi pengelolaan migas. 

"Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 dan PMK Nomor 91/PMK.07/2007 secara prinsip mengatur bahwa wilayah terdampak langsung dan memiliki kedekatan ruang harus mendapatkan bagian dari hasil sumber daya alam," tegasnya.

Baca juga: Biddokkes Polda Sulteng Rayakan HUT Bhayangkara dengan Aksi Selam di Pantai Tanjung Karang

Andhika Mayrizal Amir mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk segera merespon aspirasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Donggala

Ia juga mengusulkan agar dilakukan dialog terbuka bersama pemerintah daerah lain yang berbatasan langsung dengan Selat Makassar, seperti Kalimantan dan Sulawesi Barat.

"Kalau kita lihat di peta zonasi, memang jelas bahwa wilayah Donggala berbatasan langsung dengan Selat Makassar, di mana terdapat lokasi fokus eksploitasi migas. SKK Migas perlu segera duduk bersama dengan Pemkab Donggala dan daerah lainnya agar persoalan ini menjadi lebih transparan dan terbuka," pungkasnya.

Dukungan ini menjadi angin segar bagi Pemerintah Kabupaten Donggala dalam memperjuangkan hak DBH sebagai wilayah yang terdampak langsung pengelolaan migas di Selat Makassar. (*)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved