Donggala Hari Ini
Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Andhika Dukung Langkah Pemkab Donggala Minta Hak DBH Migas
Andhika Mayrizal Amir menilai bahwa langkah Bupati Donggala, Vera Elena Laruni sudah sesuai jalur hukum dan seharusnya didukung oleh semua.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Anggota DPD RI Dapil Sulawesi Tengah, Andhika Mayrizal Amir, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas yang diambil Pemerintah Kabupaten Donggala untuk mendapatkan hak yang adil atas Dana Bagi Hasil (DBH) pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Selat Makassar.
Andhika Mayrizal Amir menilai bahwa langkah Bupati Donggala, Vera Elena Laruni sudah sesuai jalur hukum dan seharusnya didukung oleh semua elemen masyarakat dan pemerintah daerah di Sulawesi Tengah.
Ia menegaskan bahwa selama ini aturan mengenai DBH, khususnya terkait wilayah terdampak, belum dicermati dengan seksama.
"Saya kira, upaya Bupati Donggala itu sudah benar. Selama ini, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah belum dicermati betul," ujar Andhika Amir, Selasa (2/7/2025).
Baca juga: Modus Pesinetron MR Peras Pacar Sesama Jenis, Ancam Sebar Foto Telanjang, Korban Dimintai Rp 20 Juta
Ia menambahkan, dalam undang-undang tersebut, secara eksplisit diatur bahwa wilayah yang terdampak, bukan hanya wilayah penghasil migas, memiliki hak atas bagian DBH. Hal ini menjadi dasar legal yang kuat bagi Donggala untuk memperjuangkan alokasi dana tersebut.
"Aturannya sudah jelas, Dana Bagi Hasil dari pengelolaan migas juga mengatur besaran nilai bagi wilayah terdampak, bukan hanya wilayah penghasil," tambahnya.
Putra mantan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah itu juga menyoroti pentingnya mempertimbangkan jarak dan kedekatan wilayah dengan lokasi pengelolaan migas.
"Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025 dan PMK Nomor 91/PMK.07/2007 secara prinsip mengatur bahwa wilayah terdampak langsung dan memiliki kedekatan ruang harus mendapatkan bagian dari hasil sumber daya alam," tegasnya.
Baca juga: Biddokkes Polda Sulteng Rayakan HUT Bhayangkara dengan Aksi Selam di Pantai Tanjung Karang
Andhika Mayrizal Amir mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk segera merespon aspirasi yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Donggala.
Ia juga mengusulkan agar dilakukan dialog terbuka bersama pemerintah daerah lain yang berbatasan langsung dengan Selat Makassar, seperti Kalimantan dan Sulawesi Barat.
"Kalau kita lihat di peta zonasi, memang jelas bahwa wilayah Donggala berbatasan langsung dengan Selat Makassar, di mana terdapat lokasi fokus eksploitasi migas. SKK Migas perlu segera duduk bersama dengan Pemkab Donggala dan daerah lainnya agar persoalan ini menjadi lebih transparan dan terbuka," pungkasnya.
Dukungan ini menjadi angin segar bagi Pemerintah Kabupaten Donggala dalam memperjuangkan hak DBH sebagai wilayah yang terdampak langsung pengelolaan migas di Selat Makassar. (*)
Anwar Hafid: Donggala Siap Majukan Pertanian dan Pariwisata dengan Pertumbuhan Ekonomi Kuat |
![]() |
---|
Donggala di Usia ke-73: Gubernur Ingatkan Sejarah dan Tantangan Masa Depan |
![]() |
---|
Donggala Genap 73 Tahun, Gubernur Sulteng: Teruslah Berinovasi dan Lestarikan Budaya Lokal |
![]() |
---|
Donggala Jadi Destinasi Favorit, Catat 93 Ribu Kunjungan Wisatawan Tahun Ini |
![]() |
---|
PDRB Donggala 2024 Capai Rp16,52 Triliun, Pertanian Jadi Sektor Terbesar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.