Kemendikdasmen Buka Kanal Pengaduan Kecurangan SPMB 2025
Langkah ini diambil agar proses penerimaan peserta didik baru dapat berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi.
Setiap laporan akan diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah untuk proses investigasi dan klarifikasi.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari pembatalan hasil seleksi, sanksi administratif bagi sekolah/dinas, hingga pemulihan hak peserta didik yang dirugikan.
Penanganan Cepat
Kemendikdasmen mengakui adanya sejumlah kasus lokal di beberapa daerah:
Surabaya: Antrean pendaftaran tinggi berhasil diurai dengan sistem penjadwalan daring dan bantuan teknis.
Bandung dan Tangerang: Dugaan pungutan liar tidak terbukti setelah dilakukan verifikasi lapangan dan klarifikasi dengan pihak sekolah.
Menurut Gogot, kasus-kasus tersebut bersifat kasuistik dan tidak mencerminkan kondisi nasional secara keseluruhan.
“Isu yang muncul di beberapa wilayah segera kami tangani. Namun, perlu digarisbawahi, sejauh ini tidak ada indikasi kecurangan sistemik secara nasional,” ujarnya.
Kemendikdasmen berharap penguatan sistem pengawasan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola pendidikan, khususnya dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap sekolah negeri.
“Semua anak Indonesia berhak atas pendidikan yang berkualitas tanpa harus membayar mahal atau menjadi korban ketidakadilan,” pungkas Gogot.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendi
Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Gogot Suharwoto
Link Cek Hasil Seleksi SPMB Jateng 2025, Diumumkan Sabtu 21 Juni 2025, Apa Itu Calon Murid Cadangan? |
![]() |
---|
Wakil Ketua Komisi X DPR: Awasi Praktik Jual Beli Kursi dan Pungli dalam SPMB 2025 |
![]() |
---|
Kadis Pendidikan Sigi Minta SPMB Dilaksanakan Merata Tanpa Pungutan Tidak Relevan |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Sulteng Buka Layanan Pengaduan untuk Peserta SPMB 2025 |
![]() |
---|
Link Pendaftaran PPDB Jateng 2025 SMA/SMK, Akses di https://spmb.jatengprov.go.id/, Ini Panduannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.