Kemendikdasmen Buka Kanal Pengaduan Kecurangan SPMB 2025

Langkah ini diambil agar proses penerimaan peserta didik baru dapat berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi.

Editor: Regina Goldie
Dok Kemen dikdasmen
PERINGATAN KERAS- Direktur Jenderal PAUD, Dikdasmen, Gogot Suharwoto, melalui akun YouTube Kemen dikdasmen dikutip tribun-timur.com, Selasa (1/7/2025). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan dan mitigasi terhadap berbagai bentuk kecurangan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. 

Setiap laporan akan diteruskan ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah untuk proses investigasi dan klarifikasi. 

Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari pembatalan hasil seleksi, sanksi administratif bagi sekolah/dinas, hingga pemulihan hak peserta didik yang dirugikan.

Penanganan Cepat

Kemendikdasmen mengakui adanya sejumlah kasus lokal di beberapa daerah:

Surabaya: Antrean pendaftaran tinggi berhasil diurai dengan sistem penjadwalan daring dan bantuan teknis.

Bandung dan Tangerang: Dugaan pungutan liar tidak terbukti setelah dilakukan verifikasi lapangan dan klarifikasi dengan pihak sekolah.

Menurut Gogot, kasus-kasus tersebut bersifat kasuistik dan tidak mencerminkan kondisi nasional secara keseluruhan.

“Isu yang muncul di beberapa wilayah segera kami tangani. Namun, perlu digarisbawahi, sejauh ini tidak ada indikasi kecurangan sistemik secara nasional,” ujarnya.

Kemendikdasmen berharap penguatan sistem pengawasan ini menjadi bagian dari reformasi tata kelola pendidikan, khususnya dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap sekolah negeri.

 “Semua anak Indonesia berhak atas pendidikan yang berkualitas tanpa harus membayar mahal atau menjadi korban ketidakadilan,” pungkas Gogot.(*) 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved