Sulteng Hari Ini

Polda Sulteng Ungkap Perkembangan Kasus Penghinaan Guru Tua, GFP Diperiksa Masih Sebagai Saksi

Polda Sulteng memastikan penyidik Ditressiber terus bekerja secara profesional sesuai dengan standar operasional prosedur penyidikan tindak pidana.

Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
HANDOVER
KASUS DUGAAN PENGHINAAN GURU TUA - Polda Sulteng memastikan penyidik Ditressiber terus bekerja secara profesional sesuai dengan standar operasional prosedur penyidikan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan penyidikan terhadap kasus penghinaan Alm. Al-Habib Idrus Bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua menjadi atensi penyidik Ditressiber.

Polda Sulteng memastikan penyidik Ditressiber terus bekerja secara profesional sesuai dengan standar operasional prosedur penyidikan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami pastikan kasus penghinaan terhadap Guru Tua menjadi atensi penyidik Ditressiber Polda Sulteng, langkah-langklah penyidikan telah menunjukan perkembangannya,” ungkap Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Rabu (2/7/2025)

Menurut Djoko, penyidikan harus dilakukan sesuai prosedur.

"Minggu lalu tim baru saja kembali dari wilayah Surabaya, Jakarta dan Yogyakarta untuk melengkapi penyidikan kasus ini,"kata Kabid Humas Polda Sulteng.

Baca juga: Subuh Hari, Kapolda Sulteng Dapat Kejutan dari Danrem 132/Tadulako

“Ada 4 saksi yang diperiksa di Bantul Yogyakarta termasuk terlapor MFP alias GFP, Surabaya 1 saksi, Jakarta 1 saksi, termasuk penyidik juga sudah memeriksa 2 ahli dari Universitas Trisakti Jakarta yaitu ahli pidana dan ahli sosiologi hukum, serta ahli bahasa dari UIN Sarif Hidayatullah Jakarta,”tambahnya.

Kabidhumas mengatakan selama di wilayah Kabupaten Bantul Provinsi Yogyakarta, penyidik Ditressiber Polda Sulteng dipimpin Kombes Pol Taufik Sugih Adhadi juga melakukan penggeledahan dan penyitaan bertempat di Pondok Roudlotul Fatihah di Kelurahan Pleret, Kapunewon Pleret Kabupaten Bantul.

Kombes Pol Djoko Wienartono juga menyebut ada beberapa barang yang disita saat penggeledahan, diantaranya 1 (satu) unit Iphone 13 Pro Max, 1 (satu) unit Airpods, 1 (satu) unit MacBook Pro M1 13 inch, 1 (satu) buah blangkon warna hitam, lis batik warna merah putih, 1 (satu) lembar kemeja koko warna hitam motig kotak-kotak, 1 (satu) lembar baju kaos warna abu tua dan akun email Gusfuadchanel@gmail.com.

Baca juga: Rapat Bersama Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Wahid Bahas soal Jual Beli Pulau, Ini Katanya

“Sampai dengan saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 (dua belas) saksi dan 7 (tujuh) ahli, rencana tindak lanjut penyidik segera akan mengagendakan Gelar Perkara untuk penetapan tersangka,”tambahnya.

Pihaknya memastikan bahwa proses penyidikan kasus penghinaan Guru Tua terus dilakukan.

"Pihak pelapor atau keluarga untuk mengetahui perkembangan kasus ini bisa menghubungi Dirressiber Polda Sulteng atau Tim Penyidik,"pungkasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved