Jumat, 1 Mei 2026

Banggai Hari Ini

32 Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan di Banggai Sepanjang Januari-Juni 2025

Kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Banggai cukup tinggi, dan menjadi pembunuh tertinggi jika dibanding dengan angka kasus pembunuhan.

Tayang:
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Regina Goldie
TRIBUN MANADO/JUFRY MANTAK
Ilustrasi - Sebanyak 40 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah sepanjang Januari-Juni 2025.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Sebanyak 40 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah sepanjang Januari-Juni 2025. 

Dari data itu, sebanyak 32 orang meninggal dunia, 13 luka berat, dan 25 luka ringan. Sementara kerugian materil mencapai Rp188 juta.

Kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Banggai cukup tinggi, dan menjadi pembunuh tertinggi jika dibanding dengan angka kasus pembunuhan karena kejahatan.

Menyikapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Banggai AKP I Made Bagus Aditya, menyebutkan perlu penyelidikan case by case untuk mengetahui penyebab pasti kecelakaan lalu lintas tersebut.

Baca juga: Ingin Jemput Jemaah Haji Baru Tiba, Keluarga Padati Auditorium Kantor Bupati Parimo

Namun, jika berkaca pada tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas dan dari hasil penyelidikan kecelakaan, penyebab terjadinya kecelakaan di wilayah Banggai masih didominasi oleh kelalaian manusia (human error).

"Misalnya pengguna jalan yang mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi, tidak fokus dalam berkendara, maupun adanya pelanggaran lalu lintas lainnya," kata Bagus, Kamis (3/7/2025).

Menurut dia, salah satu upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh human error adalah dengan mematuhi aturan lalu lintas.

Baca juga: DWP Donggala Jaring 100 Anak Ikuti Sunatan dan 100 Lansia Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

“Penting untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk batas kecepatan, rambu lalu lintas, dan marka jalan. Disiplin diri dalam berlalu lintas adalah langkah pertama untuk mencegah kecelakaan,” ujarnya.

Perlu diingat, terjadinya kecelakaan karna adanya pelanggaran, tidak berkonsentrasi. Hal tersebut tertera dalam Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved