Cek Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id Login Pakai NIK, Ini Solusi Jika BSU Belum Cair ke Rekening
Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kini bisa mengecek status pencairan lewat laman resmi bsu.kemnaker.go.id, LOGIN pakai NIK.
TRIBUNPALU.COM - Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kini bisa mengecek status pencairan lewat laman resmi bsu.kemnaker.go.id, LOGIN pakai NIK.
Cukup login menggunakan NIK dan data pribadi lainnya untuk melihat apakah bantuan sudah masuk.
Jika belum cair, tersedia panduan lengkap cara mengatasi kendala yang mungkin terjadi.
Sejumlah pekerja telah menerima notifikasi lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU 2025. Notifikasi tersebut tertulis: "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun, lolos verifikasi tidak menjamin dana cair. Penerima masih harus melewati tahap validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Proses ini penting untuk memastikan bantuan tidak salah sasaran.
1. Penyaluran BSU 2025 dilakukan secara bertahap. Pemerintah ingin bantuan ini tepat sasaran, sehingga semua proses verifikasi dan validasi terus dilakukan sehingga pencairan BSU 2025 akan dilakukan dalam beberapa tahap.
2. Verifikasi dan validasi data masih berlangsung hingga saat ini. Hal ini agar sesuai dengan kriteria calon penerima yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
3. Masalah teknis di bank penyalur. Jika data rekening tidak aktif atau tidak cocok dengan nama di NIK, bank (Himbara) perlu memverifikasi ulang sebelum mentransfer dana.
4. Pemadanan data lintas instansi. Kementerian Ketenagakerjaan memastikan proses pemadanan data dari database nasional dan penerima bansos lain (PKH, BPUM, Prakerja) selesai, agar bantuan tepat sasaran.
Cara cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 cair di Mandiri
Syarat menerima BSU adalah pekerja berstatus sebagai Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Selain itu, penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Syarat lain menerima BSU adalah pekerja mendapat gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan atau paling tinggi sesuai dengan upah minimum kabupaten/kota atau provinsi bagi kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMP/UMK.
Pemerintah juga menetapkan bahwa penerima BSU bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
BSU diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.
Jika pekerja dinyatakan lulus sebagai penerima BSU, mereka akan mendapat bantuan sebesar Rp 300.000 untuk periode Juni dan Juli 2025.
Kabar Gembira, Pengambilan BSU Kembali Diperpanjang hingga 12 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Hari Ini Batas Waktu Terakhir Ambil BSU 2025, Ini Cara Buat QR Code di Pospay untuk Pencairan |
![]() |
---|
Batas Pencairan BSU 2025 Hari Rabu 6 Agustus 2025, Ini Cara Buat QR Code di Pospay |
![]() |
---|
Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos Diperpanjang Sampai 6 Agustus 2025, Ini Cara Buat QR Code-nya |
![]() |
---|
BSU Diperpanjang, Pekerja Punya Waktu Hingga 6 Agustus untuk Cairkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.