Demo di Kantor OMC Palu

3 Kontroversi Aplikasi OMC di Sulawesi Tengah, Tak Terdaftar OJK hingga Kantor Digeruduk Warga

Inilah deretan kontroversi aplikasi OMC atau Omnicom Group yang diduga bodong hingga banyak rugikan penggunanya.

|
Editor: Lisna Ali
FAIZ / TRIBUNPALU.COM
KANTOR OMC PARIGI - Sejumlah warga mendatangi Kantor aplikasi penghasil uang OMC dari Omnicom Grup di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Selasa (8/7/2025). Berikut 3 kontroversi OMC. 

“Walaupun kita menggunakan nomor HP yang salah, akun kita tetap bisa jadi,” ujar Syam dalam videonya yang juga memuat tutorial penggunaan OMC.

Syam megatakan jika aplikasi ini resmi dan terpercaya, seharusnya meminta verifikasi melalui kode OTP. 

Namun, ia tidak menemukan sistem verifikasi seperti itu di OMC.

Meski disebut sebagai aplikasi, OMC bukanlah platform yang tersedia di Play Store. 

OMC berbentuk tautan situs bernama omcjob.com, yang menerapkan sistem deposit bagi para anggotanya sebelum menyelesaikan tugas-tugas harian.

2. Tidak Terdaftar Resmi OJK

Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menanggapi viralnya aplikasi OMC di Sulawesi Tengah.

Ia menyatakan bahwa omcjob.com bukan merupakan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

“Sesuai dengan penatausahaan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) yang terdaftar di OJK, Omcjob.com bukan merupakan PUSK yang terdaftar dan diawasi oleh OJK,” ujar Bonny Hardi Putra melalui pernyataan tertulisnya kepada TribunPalu.com, Senin (19/5/2025).

Bonny Hardi Putra menyatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai pola bisnis seperti itu karena skema yang digunakan OMC memiliki kemiripan dengan skema Ponzi.

Skema Ponzi ialah model investasi di mana dana dari anggota baru digunakan untuk membayar keuntungan anggota lama.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L: Legal dan Logis dalam menyikapi setiap tawaran investasi maupun pinjaman.

Selain itu, masyarakat juga diminta melaporkan aktivitas mencurigakan terkait keuangan ilegal melalui kanal pengaduan Satgas PASTI di https://sipasti.ojk.go.id.

“OJK menyarankan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat,” tambah Bonny Hardi Putra.

3. Kantor OMC Digeruduk Warga

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved