Cek Tiga Penyebab BSU Kamu Belum Cair di Rekeningmu
BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan Juni-Juli 2025, yang dibayarkan sekaligus.
TRIBUNPALU.COM - Bantuan Supsidi Upah (BSU) merupakan bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja/ buruh guna.
Hal itu dilakukan Pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
BSU diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan untuk 2 (dua) bulan Juni-Juli 2025, yang dibayarkan sekaligus.
Baca juga: 3 Kontoversi Aplikasi OMC di Sulawesi Tengah, Tak Terdaftar OJK hingga Kantor Digeruduk Warga
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap ada tiga penyebab umum BSU 2025 belum cair ke buruh/ pekerja, Selasa (8/7/2025):
1. Tidak Memenuhi Syarat
Salah satu alasan utama BSU tidak cair adalah karena penerima tidak lolos verifikasi sesuai ketentuan Permenaker No. 5 Tahun 2025.
Verifikasi ini mencakup berbagai aspek, seperti status pekerjaan, penghasilan, dan data administrasi lainnya.
2. Sudah Menerima Bantuan Lain
Jika sebelumnya penerima telah mendapatkan bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun yang sama, maka dana BSU bisa saja tidak dicairkan karena tidak diperkenankan menerima bantuan ganda dalam satu periode.
3. Masalah Data Rekening
Permasalahan pada data rekening juga menjadi penyebab umum kegagalan pencairan.
Beberapa masalah yang sering terjadi antara lain:
- Rekening ganda atau duplikat
- Rekening yang sudah tutup, pasif, tidak valid, atau dibekukan
- Data rekening tidak sesuai dengan NIK atau tidak terdaftar
Bupati Donggala Vera Ungkap Gaji ke 13 dan 14 PPPK Belum Bisa Dijanjikan |
![]() |
---|
Bupati Donggala: Pemda Belum Mampu Gaji 2.055 PPPK, Anggaran Terbatas |
![]() |
---|
Jadwal SK PPPK Paruh Waktu 2025 Terbit, Kapan Diumumkan Resmi oleh BKN? |
![]() |
---|
Bolehkah PPPK Paruh Waktu Cuti Melahirkan? Ini Penjelasan dan Aturannya |
![]() |
---|
Kapan BSU Rp600 Ribu Cair? Simak Penjelasan dan Syarat Terbarunya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.