Karyawan Kena PHK Kini Berhak Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) pada tahun 2025.

Editor: Regina Goldie
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
BSU - Pemerintah perluas cakupan penerima BSU 2025 untuk menjawab kebutuhan pekerja terdampak PHK. 

Laman resmi Kemnaker

  • Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
  • Login atau buat akun, lalu isi profil lengkap termasuk data kepesertaan BPJS dan informasi pribadi.
  • Laman BPJS Ketenagakerjaan

Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Gunakan akun terdaftar untuk memeriksa status pencairan.

Kemnaker juga mengimbau agar seluruh pekerja memastikan data di BPJS telah diperbarui, termasuk NIK, nomor rekening aktif, serta status ketenagakerjaan, untuk mempercepat proses pencairan.

Solusi Bagi Penerima dengan Rekening Bermasalah

Masih banyak keluhan di lapangan mengenai BSU yang belum cair akibat rekening tidak aktif atau data tidak valid.

Untuk itu, Kemnaker menyediakan solusi alternatif pencairan melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero).

Jika rekening penerima bermasalah, maka dana BSU bisa dicairkan secara langsung di Kantor Pos terdekat. Berikut prosedur pencairannya:

Baca juga: Ammar Zoni Segera Bebas Dari Kasus Narkoba, Ustaz Derry Sampaikan Permintaan Ini

Langkah-langkah Mencairkan BSU di Kantor Pos:

Pastikan Anda telah terdaftar sebagai penerima BSU.

Datang ke kantor pos sesuai alamat domisili dengan membawa:

  • KTP asli dan fotokopi,
  • Bukti sebagai penerima BSU (dari Kemnaker/BPJS),
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (jika ada).
  • Ambil nomor antrean dan tunggu verifikasi oleh petugas pos.
  • Setelah data dinyatakan valid, bantuan akan dicairkan secara tunai atau melalui layanan Pos Giro.
     
    Masih Bisa Terima BSU Jika Rekening Tidak Aktif, Ini Penjelasan Resmi BPJS

    Kabar baik juga datang dari Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Odi Marbun, yang menyatakan bahwa penerima yang rekeningnya sudah tidak aktif masih dapat menerima BSU dengan cara melakukan pengkinian data rekening.

"Peserta cukup melakukan pembaruan data rekening melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui HRD perusahaan," ujar Odi, Minggu (6/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Manfaat Daun Kelor Bagi Penderita Asma Akut

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved