Karyawan Kena PHK Kini Berhak Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) pada tahun 2025.

Editor: Regina Goldie
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
BSU - Pemerintah perluas cakupan penerima BSU 2025 untuk menjawab kebutuhan pekerja terdampak PHK. 

Cara Update Rekening melalui HRD Perusahaan:

  • HRD membuka situs https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Login menggunakan akun HRD perusahaan.
  • Pilih menu “BSU Tahun 2025” → “Pengkinian Data BSU”.
  • Download dan isi template Excel berisi data rekening baru karyawan.
  • Upload file kembali dan klik “Setuju, Lanjutkan Upload”.

    Namun, perlu diketahui bahwa jika data pekerja sudah berstatus “Y”, maka proses pengkinian tidak dapat dilakukan karena data sudah terkunci dan dikirim ke Kemnaker untuk proses lanjutan.

 Kenapa BSU Belum Cair? Ini Penyebab Umumnya

Pemerintah menjelaskan bahwa pencairan BSU dilakukan secara bertahap dan harus melalui berbagai proses validasi dan verifikasi, antara lain:

Pemadanan Data: Proses pencocokan data antara BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan bank penyalur.
Masalah Teknis: Termasuk rekening tidak aktif, salah input data, atau perbedaan NIK.

Verifikasi Ganda: Untuk mencegah penerima ganda atau bantuan yang tidak tepat sasaran.

Baca juga: Ekonomi Digital Jadi Fokus Negosiasi Baru Indonesia–Amerika Serikat

 
Alur Penyaluran BSU 2025

Berikut alur penyaluran BSU dari awal hingga pencairan ke rekening atau kantor pos:

  • Kemnaker mengajukan permintaan data ke BPJS Ketenagakerjaan.
  • BPJS melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima sesuai kriteria dalam Permenaker 5/2025.
  • Data dikembalikan ke Kemnaker untuk dilakukan pemadanan dan pengecekan akhir.
  • Data diserahkan ke bank penyalur (HIMBARA) atau PT Pos Indonesia.
  • Dana BSU ditransfer ke rekening atau dicairkan melalui kantor pos.

    Komitmen Pemerintah Jaga Daya Beli Pekerja Rentan

    Dengan perluasan cakupan penerima hingga mencakup pekerja yang terkena PHK, BSU 2025 diharapkan dapat menjadi bantalan ekonomi sementara bagi jutaan pekerja yang sedang berjuang kembali ke dunia kerja.

Pemerintah menargetkan pencairan bantuan untuk periode Juni–Juli 2025, dan dilakukan dalam satu kali transfer langsung sebesar Rp600.000.

Bagi para pekerja, penting untuk segera memperbarui data, memeriksa status di situs resmi, dan mengikuti instruksi pencairan agar hak atas bantuan ini tidak hilang. (*)

Sumber: Tribun-Timur.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved