Karyawan Kena PHK Kini Berhak Dapat BSU Rp600 Ribu, Ini Syarat dan Cara Ceknya

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) pada tahun 2025.

Editor: Regina Goldie
bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
BSU - Pemerintah perluas cakupan penerima BSU 2025 untuk menjawab kebutuhan pekerja terdampak PHK. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah perluas cakupan penerima BSU 2025 untuk menjawab kebutuhan pekerja terdampak PHK.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah ( BSU ) pada tahun 2025 dengan nilai bantuan sebesar Rp600.000 per pekerja

Menariknya, dalam pelaksanaan tahun ini, program BSU turut menyasar para pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagai bentuk perluasan cakupan penerima manfaat.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat kelas pekerja, khususnya mereka yang terkena dampak ekonomi pascapandemi dan ketidakpastian pasar tenaga kerja.

“BSU 2025 dirancang untuk memberikan stimulus ekonomi bagi pekerja aktif maupun yang baru saja terkena PHK, agar tetap memiliki daya beli yang memadai selama masa transisi mencari pekerjaan baru,” jelas juru bicara Kemnaker dalam unggahan resminya di media sosial @kemnaker.

Baca juga: Membludak, 500 Pemohon Padati Layanan Polres Parigi Moutong Sulteng

Pekerja PHK Kini Bisa Mendapatkan BSU, Asalkan Penuhi Syarat Ini

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, karyawan yang telah di-PHK tetap dapat menerima bantuan BSU, dengan syarat utama mereka:

 Kriteria Lengkap Penerima BSU 2025

Berikut ini adalah syarat dan kriteria lengkap penerima BSU 2025:

Cara Cek Status dan Verifikasi Penerima BSU

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, pekerja dapat melakukan pengecekan mandiri melalui:

Laman resmi Kemnaker

  • Akses: https://bsu.kemnaker.go.id
  • Login atau buat akun, lalu isi profil lengkap termasuk data kepesertaan BPJS dan informasi pribadi.
  • Laman BPJS Ketenagakerjaan

Akses: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Gunakan akun terdaftar untuk memeriksa status pencairan.

Kemnaker juga mengimbau agar seluruh pekerja memastikan data di BPJS telah diperbarui, termasuk NIK, nomor rekening aktif, serta status ketenagakerjaan, untuk mempercepat proses pencairan.

Solusi Bagi Penerima dengan Rekening Bermasalah

Masih banyak keluhan di lapangan mengenai BSU yang belum cair akibat rekening tidak aktif atau data tidak valid.

Untuk itu, Kemnaker menyediakan solusi alternatif pencairan melalui kerja sama dengan PT Pos Indonesia (Persero).

Jika rekening penerima bermasalah, maka dana BSU bisa dicairkan secara langsung di Kantor Pos terdekat. Berikut prosedur pencairannya:

Baca juga: Ammar Zoni Segera Bebas Dari Kasus Narkoba, Ustaz Derry Sampaikan Permintaan Ini

Langkah-langkah Mencairkan BSU di Kantor Pos:

Pastikan Anda telah terdaftar sebagai penerima BSU.

Datang ke kantor pos sesuai alamat domisili dengan membawa:

  • KTP asli dan fotokopi,
  • Bukti sebagai penerima BSU (dari Kemnaker/BPJS),
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (jika ada).
  • Ambil nomor antrean dan tunggu verifikasi oleh petugas pos.
  • Setelah data dinyatakan valid, bantuan akan dicairkan secara tunai atau melalui layanan Pos Giro.
     
    Masih Bisa Terima BSU Jika Rekening Tidak Aktif, Ini Penjelasan Resmi BPJS

    Kabar baik juga datang dari Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Odi Marbun, yang menyatakan bahwa penerima yang rekeningnya sudah tidak aktif masih dapat menerima BSU dengan cara melakukan pengkinian data rekening.

"Peserta cukup melakukan pembaruan data rekening melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui HRD perusahaan," ujar Odi, Minggu (6/7/2025), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Manfaat Daun Kelor Bagi Penderita Asma Akut

Cara Update Rekening melalui HRD Perusahaan:

  • HRD membuka situs https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Login menggunakan akun HRD perusahaan.
  • Pilih menu “BSU Tahun 2025” → “Pengkinian Data BSU”.
  • Download dan isi template Excel berisi data rekening baru karyawan.
  • Upload file kembali dan klik “Setuju, Lanjutkan Upload”.

    Namun, perlu diketahui bahwa jika data pekerja sudah berstatus “Y”, maka proses pengkinian tidak dapat dilakukan karena data sudah terkunci dan dikirim ke Kemnaker untuk proses lanjutan.

 Kenapa BSU Belum Cair? Ini Penyebab Umumnya

Pemerintah menjelaskan bahwa pencairan BSU dilakukan secara bertahap dan harus melalui berbagai proses validasi dan verifikasi, antara lain:

Pemadanan Data: Proses pencocokan data antara BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, dan bank penyalur.
Masalah Teknis: Termasuk rekening tidak aktif, salah input data, atau perbedaan NIK.

Verifikasi Ganda: Untuk mencegah penerima ganda atau bantuan yang tidak tepat sasaran.

Baca juga: Ekonomi Digital Jadi Fokus Negosiasi Baru Indonesia–Amerika Serikat

 
Alur Penyaluran BSU 2025

Berikut alur penyaluran BSU dari awal hingga pencairan ke rekening atau kantor pos:

  • Kemnaker mengajukan permintaan data ke BPJS Ketenagakerjaan.
  • BPJS melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima sesuai kriteria dalam Permenaker 5/2025.
  • Data dikembalikan ke Kemnaker untuk dilakukan pemadanan dan pengecekan akhir.
  • Data diserahkan ke bank penyalur (HIMBARA) atau PT Pos Indonesia.
  • Dana BSU ditransfer ke rekening atau dicairkan melalui kantor pos.

    Komitmen Pemerintah Jaga Daya Beli Pekerja Rentan

    Dengan perluasan cakupan penerima hingga mencakup pekerja yang terkena PHK, BSU 2025 diharapkan dapat menjadi bantalan ekonomi sementara bagi jutaan pekerja yang sedang berjuang kembali ke dunia kerja.

Pemerintah menargetkan pencairan bantuan untuk periode Juni–Juli 2025, dan dilakukan dalam satu kali transfer langsung sebesar Rp600.000.

Bagi para pekerja, penting untuk segera memperbarui data, memeriksa status di situs resmi, dan mengikuti instruksi pencairan agar hak atas bantuan ini tidak hilang. (*)

Sumber: Tribun-Timur.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved