Palu Hari Ini
Modus Baru OMC, Minta Member Bayar Pajak Lewat Akun, DJP: Itu Penipuan!
Dalam tampilan akun tersebut, bahkan terpampang logo resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seolah menambah kesan legalitas.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – OMC seolah tak pernah kehilangan akal untuk melancarkan modus penipuannya.
Terbaru, para member kembali diminta melakukan pembayaran “pajak” melalui akun masing-masing di platform tersebut.
Dalam tampilan akun tersebut, bahkan terpampang logo resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seolah menambah kesan legalitas.
Pajak yang diminta adalah jenis PPh 21, dengan nominal tagihan disesuaikan berdasarkan tingkatan pendapatan yang diklaim OMC, mulai dari level P1 hingga P9.
Baca juga: TP3S Tekankan Pentingnya Kerja Terpadu Tekan Stunting di Parigi Moutong
Pihak OMC berdalih, pembayaran pajak ini diperlukan untuk mengaktifkan kembali akun member yang sebelumnya ditangguhkan.
Namun, klarifikasi resmi datang dari pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu.
Melalui Kepala Seksi Pelayanan, Edy Prasetyo, ia dengan tegas menyatakan bahwa praktik tersebut adalah bentuk penipuan.
"Bayar pajak hanya melalui bank persepsi saja. Tidak ada yang lain," ujar Edy kepada TribunPalu.com, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Kantor Lurah Disegel Warga, Wali Kota Palu Janjikan Sertifikat Rampung Agustus 2026
Lebih lanjut, Edy menegaskan bahwa DJP tidak pernah memungut pajak melalui akun digital pihak ketiga, apalagi melalui platform yang bukan milik pemerintah.
Sebagai informasi, bank persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara seperti pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dengan kata lain, pembayaran pajak hanya dilakukan melalui kanal resmi, dan tidak bisa dilakukan melalui aplikasi abal-abal.
Kasus ini semakin menambah daftar panjang dugaan penipuan yang dilakukan oleh OMC, yang sebelumnya telah dilaporkan banyak pihak sebagai investasi bodong berkedok afiliasi digital.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming pengembalian dana atau pengaktifan akun, apalagi jika harus mengeluarkan uang terlebih dahulu.
Jika menemukan modus serupa, warga disarankan segera melapor ke Satgas Waspada Investasi atau OJK. (*)
| Kota Palu Masuk Daftar Kota Terpanas di Indonesia, Catat Suhu 36°C |
|
|---|
| Wali Kota Palu Keluarkan SE Nomor 17 Tahun 2026, Sampah Liar dan Gulma Bisa Didenda |
|
|---|
| Hati-hati! Ini 5 Pelanggaran Lingkungan di Palu Bisa Bikin Kena Denda Rp2 Juta |
|
|---|
| Taman Huntap Duyu, Dari Hunian Penyintas Jadi Destinasi Favorit di Kota Palu |
|
|---|
| Penertiban Reklame di Kota Palu, 115 Unit Baliho Dibongkar Sepanjang 2023-2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG_3410jpeg.jpg)