Parigi Moutong Hari Ini

Wabup Parimo: Perlindungan Sosial untuk Pekerja Rentan Harus Dipercepat

Wabup Abdul Sahid juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian BPJS senilai Rp42 juta kepada keluarga Almarhumah Khamsia, warga Desa Tomoli Utara.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Handover
RAPAT PARIPURNA - Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmennya mempercepat perlindungan sosial bagi pekerja rentan di sektor informal. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid saat menghadiri kegiatan Asistensi Penganggaran dan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kecamatan Toribulu, Rabu (9/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan komitmennya mempercepat perlindungan sosial bagi pekerja rentan di sektor informal.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid saat menghadiri kegiatan Asistensi Penganggaran dan Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Kecamatan Toribulu, Rabu (9/7/2025).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program berkelanjutan yang sudah dimulai sejak 11 Juni 2023 di Kecamatan Moutong dan kini menjangkau wilayah Desa Sausu hingga Kecamatan Toribulu.

Baca juga: Daftar Harga iPhone Terbaru Juli: iPhone 12, iPhone 13, iPhone 14, iPhone 15, iPhone 16, iPhone 16E

Abdul Sahid menekankan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Erwin dan dirinya sendiri dalam Rapat Paripurna DPRD pada 3 Juni 2025 lalu.

"Ini adalah upaya nyata pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat, khususnya pekerja rentan seperti petani, nelayan, tukang ojek, dan buruh harian, mendapat perlindungan sosial," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Wabup Abdul Sahid juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian BPJS senilai Rp42 juta kepada keluarga Almarhumah Khamsia, warga Desa Tomoli Utara.

Penyerahan tersebut sebagai bukti bahwa program BPJS Ketenagakerjaan mampu melindungi pekerja sektor informal dari risiko kerja.

Baca juga: Update Kasus Vadel Badjideh, 2 Anak Buah Nikita Mirzani Jadi Saksi, sang Dancer Tak Membantah

“Pekerja rentan merupakan kelompok yang paling rawan terhadap risiko kerja. Melalui program ini, mereka mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” tegasnya.

Menurutnya, program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah kemiskinan baru dan mengurangi beban keluarga miskin akibat musibah kerja.

Untuk itu, 0ara kepala desa diminta mengoptimalkan pelaksanaan program dengan memanfaatkan APBDes untuk penganggaran iuran pekerja rentan.
“Penting bagi kepala desa memahami teknis penganggaran dan pelaporan kepesertaan agar program berjalan efektif,” kata Abdul Sahid.

Baca juga: Datangkan 8 Pemain Asing, Persib Bandung Uji Skuad Baru di Thailand Jelang Super League 2025

Abdul Sahid berharap, ke depan tidak ada lagi pekerja rentan yang terabaikan dalam sistem perlindungan sosial.

“Kami ingin pastikan semua pekerja yang berisiko di lapangan sudah terlindungi, tanpa terkecuali,” pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved