Parigi Moutong Hari Ini

Polisi Masih Selidiki Pemilik 5 Alkon yang Ditemukan di Kawasan PETI di Silutung Parimo Sulteng

Dia menegaskan, penyelidikan terhadap mesin alkon ini penting untuk menutup kemungkinan jaringan penambang ilegal yang lebih luas.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
Polres Parigi Moutong (Parimo) masih menelusuri pemilik lima unit mesin alkon yang ditemukan di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIMO - Polres Parigi Moutong (Parimo) masih menelusuri pemilik lima unit mesin alkon yang ditemukan di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan.

“Lima mesin alkon lainnya masih kami selidiki untuk mengetahui pemilik sahnya,” kata Wakapolres Parimo, Kompol Romy Gafur.

Dia menegaskan, penyelidikan terhadap mesin alkon ini penting untuk menutup kemungkinan jaringan penambang ilegal yang lebih luas.

"Dua pelaku penambang ilegal berinisial AN (39) dan OK (30) diamankan bersama tiga alkon yang sudah teridentifikasi kepemilikannya," sebutnya.

Barang bukti tambahan yang diamankan berupa karpet talang penyaring emas dan potongan selang spiral berwarna biru.

"Modus pelaku menggunakan alkon untuk menyemprot material ke talang penyaring, lalu karpet dicuci untuk mendapatkan emas secara ilegal," jelas Romy.

Baca juga: Pemkab Buol Siap Wujudkan Hunian Layak untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Kata Romy, kegiatan pelaku saat bekerja dapat merusak dan mencemari lingkungan sekitar.

“Alkon yang digunakan bisa mencemari aliran sungai yang dipakai masyarakat di lahan pertaniannya,” terangnya.

“Kegiatan tambang ilegal ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mencemari sawah, dan merugikan masyarakat,” tambahnya.

Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Parimo.

Para pelaku dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009.

Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar menanti bagi pelaku tambang ilegal.

Baca juga: 43 Sekolah Rusak Akibat Gempa Poso, Pemerintah Pusat Siap Revitalisasi

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved