Donggala Hari Ini

BREAKINGNEWS: Polisi Bekuk 7 Pengedar Narkoba di Donggala Sulteng, 2 Pelaku Lainnya DPO

Tujuh orang tersangka itu diantaranya, seorang pria berinisial MF (35) yang berperan sebagai pengedar di Desa Siboang, Kecamatan Sojol.

|
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Misna/TribunPalu.com
TINDAK PIDANA NARKOTIKA - Polres Donggala kembali mengungkap kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Donggala. Kamis (10/7/2025). 

Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti

TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Polres Donggala kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Kamis (10/7/2025).

Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin, mengatakan pada kasus itu, Polres Donggala berhasil menahan tujuh orang tersangka dari lima wilayah berbeda di Kabupaten Donggala.

Tujuh orang tersangka itu diantaranya, seorang pria berinisial MF (35) yang berperan sebagai pengedar di Desa Siboang, Kecamatan Sojol.

Baca juga: Brimob Sulteng Gelar Hipnoterapi bagi Warga Binaan Lansia Lapas Palu

MF di bekuk di Desa Labean, Kecamatan Balaesang pada Kamis (20/3/2025).

"MF di bekuk bersama sebuah senjata api rakitannya lengkap dengan 11 butir amunisi, serta sejumlah barang bukti lainnya," ujarnya.

Tersangka kedua yakni seorang wanita berinisial NP (43) seorang ibu rumah tangga yang nekat menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora. NP dibekuk petugas Satresnarkoba di kediamannya di Desa Batusuya pada Minggu (6/7/2025).

Adapun tersangka ketiga seorang pria berinisial A (30), A mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Ogoamas 1, Kecamatan Sojol Utara. A ditangkap petugas Satresnarkoba di sebuah pondok kebun pada Sabtu (5/7/2025).

Baca juga: Delis Julkarson Hehi Tegaskan Komitmen Morowali Utara Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Pada kasus diwilayah ini, seorang pria bernama Pite berhasil melarikan diri dari petugas saat penggerebekan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, Ia juga menjelaskan di wilayah berbeda yakni di Kelurahan Kabonga Kecil, Kecamatan Banawa, tersangka berinisial M (56) seorang buruh bagasi di Pelabuhan Donggala terbukti mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba jenis sabu

M ditangkap petugas sata berada di kediamannya di Kabonga Kecil pada Senin (30/6/2025).

"Tersangka M sempat menyembunyikan sabu di atas pentilasi udara diatas pintu rumah, namun usahanya sia-sia saat barang tersebut terjatuh dan diketahui petugas Satresnarkoba," ungkap Iptu Andi Ardin.

Pada kasus ini, satu tersangka bernama Fahrul tidak ditemukan di TKP, olehnya Polres Donggala menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Fahrul.

Baca juga: Tomat di Pasar Masomba Kota Palu Langka, Harga Bertahan Rp25 Ribu per Kilo, Cabai Ikut Naik

Lebih lanjut, pada kasus tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Lombonga, Kecamatan Balaesang, sebanyak tiga tersangka berhasil dibekuk Polres Donggala. Tiga tersangka itu yakni K (50), Radit (21), dan Suadi (44).

Ketiga pria itu dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Donggala di Desa Lombonga, pada Selasa (8/7/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved