Donggala Hari Ini
BREAKINGNEWS: Polisi Bekuk 7 Pengedar Narkoba di Donggala Sulteng, 2 Pelaku Lainnya DPO
Tujuh orang tersangka itu diantaranya, seorang pria berinisial MF (35) yang berperan sebagai pengedar di Desa Siboang, Kecamatan Sojol.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Fadhila Amalia
Kasat Narkoba menjelaskan dari keseluruhan pengungkapan kasus ini, Polres Donggala menyita barang bukti berupa 39,32 gram sabu, 1 senjata api rakitan beserta 11 amunisi, timbangan digital, plastik klip kecil dan kosong, paket bungkusan plastik klip berisi sabu, 2 buah dompet, kaleng tempat rokok, sendok sabu, alat hisap sabu, 2 korek api gas, 4 kaca/pirex, dan 1 handphone merk POCO serta uang tunai senilai Rp 991 ribu.
Akibat perbuatannya, tujuh tersangka tersebut terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.
Baca juga: Semarak Hari Jadi 65 Tahun Banggai, 36 UMKM Lokal Meriahkan Ramu Banggai
Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 80p juta dan paling banyak Rp 8 Milyar.
Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada pengungkapan ini saja.
Ia berkomitmen untuk terus memburu pelaku peredaran narkotika serta membongkar jaringan peredaran narkotika lainnya yang masih aktif di wilayah Donggala.
"Ini adalah peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba. Kami akan kejar sampai ke akar-akarnya," tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berharga bagi pihak kepolisian dalam mengungkap jaringan peredaran narkoba yang masih tersembunyi di tengah masyarakat.
“Peran aktif masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan dan informasi dari warga, pengungkapan kasus seperti ini akan jauh lebih sulit. Mari kita jaga bersama Kabupaten Donggala agar terbebas dari bahaya narkoba," pungkasnya.
(*)
(Tribun Breakingnews)
Polres Donggala
Kabupaten Donggala
Sulawesi Tengah
Iptu Andi Ardin
Kecamatan Sojol
TribunBreakingNews
Desa Siboang
Desa Batusuya
Fahrul
kasus peredaran narkotika
sabu
Kabupaten Donggala Promosikan Tenun Bomba dan Kopi Lokal di Ajang APKASI 2025 |
![]() |
---|
Fraksi PDIP DPRD Donggala Terima dan Setujui Ranperda RPJMD 2025-2029 |
![]() |
---|
Sembilan Fraksi DPRD Donggala Setujui Pembahasan Lanjutan Ranperda RPJMD 2025-2029 |
![]() |
---|
Donggala Rumuskan RPJMD Lima Tahun ke Depan, Fokus pada Transformasi dan Kesejahteraan |
![]() |
---|
Bapemperda Donggala Minta Perpanjangan Waktu Bahas Ranperda Perubahan Perumda Sakaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.