Parigi Moutong Hari Ini

Pembangunan Puskesmas Torue dan Labkesmas Parimo Capai Rp20,8 Miliar, Ditarget Rampung Desember 2025

Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, I Gede Widiyada, menyampaikan total nilai kontrak untuk dua proyek fisik tersebut mencapai lebih dari Rp20,8 M.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
FAAIZ / TRIBUNPALU.COM
LABKESMAS PARIMO - Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong resmi memulai pembangunan dua fasilitas kesehatan strategis, Puskesmas Torue dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas), yang keduanya didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI – Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong resmi memulai pembangunan dua fasilitas kesehatan strategis, Puskesmas Torue dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas), yang keduanya didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025.

Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, I Gede Widiyada, menyampaikan total nilai kontrak untuk dua proyek fisik tersebut mencapai lebih dari Rp20,8 miliar.

“Pembangunan gedung Puskesmas Torue senilai Rp7.618.852.000, dan pembangunan Labkesmas senilai Rp13.200.722.000. Jadi total dana DAK yang digunakan sebesar Rp20.818.852.722,” jelasnya saat memberikan laporan kegiatan, Jumat (11/7/2025).

Ia merinci bahwa pembangunan Puskesmas Torue akan berlangsung selama 180 hari kalender, dimulai sejak 18 Juni 2025 dan ditargetkan rampung pada 14 Desember 2025. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Kilaja Sulteng.

Baca juga: Kejuaraan Balap Motor Piala Kapolda Sulteng Seri 3 di Morowali Resmi Dibuka

Sementara pembangunan Labkesmas akan dilaksanakan selama 195 hari kalender, terhitung sejak 12 Juni 2025, dan ditargetkan selesai pada 23 Desember 2025. Proyek ini dilaksanakan oleh CV.Kalukubula Sulteng.

“Pengawasan dilakukan bersama oleh Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan juga didampingi oleh Inspektorat Daerah,” tambahnya.

Menurut I Gede, keberhasilan pembangunan tak hanya ditentukan oleh pelaksana proyek, tetapi juga oleh pengawasan aktif dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.

“Mari kita kawal ini dengan semangat gotong royong, agar berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan memberikan arti nyata bagi masyarakat Torue dan Parigi Moutong,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pembangunan dua fasilitas ini mengacu pada amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur perluasan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.

“Kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara dan menjadi pilar utama pembangunan daerah,” tuturnya.

Baca juga: Polres Banggai - JOB Tomori Tingkatkan Koordinasi untuk Keamanan Obvitnas

Ia juga menyebut, upaya ini sejalan dengan visi misi Kabupaten Parigi Moutong untuk menghadirkan layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkualitas.

Kondisi Puskesmas Torue saat ini dinilai belum memenuhi standar pelayanan dasar, sementara kebutuhan masyarakat terus meningkat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved