Parigi Moutong Hari Ini
Pembangunan Puskesmas Torue dan Labkesmas Parimo Capai Rp20,8 Miliar, Ditarget Rampung Desember 2025
Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, I Gede Widiyada, menyampaikan total nilai kontrak untuk dua proyek fisik tersebut mencapai lebih dari Rp20,8 M.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUNPALU.COM, PARIGI – Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong resmi memulai pembangunan dua fasilitas kesehatan strategis, Puskesmas Torue dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas), yang keduanya didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025.
Kepala Dinas Kesehatan Parigi Moutong, I Gede Widiyada, menyampaikan total nilai kontrak untuk dua proyek fisik tersebut mencapai lebih dari Rp20,8 miliar.
“Pembangunan gedung Puskesmas Torue senilai Rp7.618.852.000, dan pembangunan Labkesmas senilai Rp13.200.722.000. Jadi total dana DAK yang digunakan sebesar Rp20.818.852.722,” jelasnya saat memberikan laporan kegiatan, Jumat (11/7/2025).
Ia merinci bahwa pembangunan Puskesmas Torue akan berlangsung selama 180 hari kalender, dimulai sejak 18 Juni 2025 dan ditargetkan rampung pada 14 Desember 2025. Proyek ini dikerjakan oleh CV. Kilaja Sulteng.
Baca juga: Kejuaraan Balap Motor Piala Kapolda Sulteng Seri 3 di Morowali Resmi Dibuka
Sementara pembangunan Labkesmas akan dilaksanakan selama 195 hari kalender, terhitung sejak 12 Juni 2025, dan ditargetkan selesai pada 23 Desember 2025. Proyek ini dilaksanakan oleh CV.Kalukubula Sulteng.
“Pengawasan dilakukan bersama oleh Dinas Kesehatan, Dinas PUPR, dan juga didampingi oleh Inspektorat Daerah,” tambahnya.
Menurut I Gede, keberhasilan pembangunan tak hanya ditentukan oleh pelaksana proyek, tetapi juga oleh pengawasan aktif dari berbagai pihak, termasuk masyarakat.
“Mari kita kawal ini dengan semangat gotong royong, agar berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan memberikan arti nyata bagi masyarakat Torue dan Parigi Moutong,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan dua fasilitas ini mengacu pada amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur perluasan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
“Kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara dan menjadi pilar utama pembangunan daerah,” tuturnya.
Baca juga: Polres Banggai - JOB Tomori Tingkatkan Koordinasi untuk Keamanan Obvitnas
Ia juga menyebut, upaya ini sejalan dengan visi misi Kabupaten Parigi Moutong untuk menghadirkan layanan kesehatan yang adil, merata, dan berkualitas.
Kondisi Puskesmas Torue saat ini dinilai belum memenuhi standar pelayanan dasar, sementara kebutuhan masyarakat terus meningkat.
Dapat 16 Medali, Parigi Moutong Raih Peringkat Dua di Ajang POPDA Sulteng XXIII/2025 |
![]() |
---|
Bupati Parimo Tegaskan Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Wajib Patuh HET, Pelanggar Akan Ditutup |
![]() |
---|
Bupati Parimo Tegaskan Promosi Jabatan Berdasarkan Kinerja, Bukan Kedekatan |
![]() |
---|
Anggaran Minim, Tim Dokter Dinas Peternakan Parimo Akui Vaksinasi Rabies Belum Maksimal |
![]() |
---|
Populasi Anjing Capai 27 Ribu Ekor, Parigi Moutong Hadapi Tantangan Besar Vaksinasi Rabies |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.