Sulteng Hari Ini
Warga Desak Gubernur Sulteng Selesaikan Konflik Agraria dengan Perusahaan Sawit di Morowali Utara
Samsul menilai bahwa pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tengah belum ada capaian terkait penyelesaian konflik tersebut.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Badan Pimpinan Serikat Petani Petasia Timur (SPPT) mendesak Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid untuk menyelesaikan konflik agraria yang berkepanjangan di lingkar Perusahaan Sawit Kabupaten Morowali Utara.
"Kami mendesak agar Gubernur Anwar Hafid secepatnya selesaikan konflik masyarakat dengan perusahaan sawit," kata Pimpinan SPPT Samsul, Senin (14/7/2025).
Samsul menilai bahwa pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur Sulawesi Tengah belum ada capaian terkait penyelesaian konflik tersebut.
Baca juga: Laporan Keuangan 2024, BPJS Kesehatan Kembali Raih Opini WTP 11 Tahun Berturut-turut
Menurutnya, data Desa Tompira yang terlebih dahulu sudah melakukan proses verifikasi dan validasi lahan masyarakat telah diserahkan ke Pemprov, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari pihak tersebut.
"Untuk Desa Tompira, data hasil verifikasi dan validasi kami sudah serahkan ke Pemerintah Kabupaten maupun Pemerintah Provinsi, Tinggal menunggu aksi nyata," tegasnya.
Selain itu, Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Morowali Utara, Ambo Andre mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten juga seakan lamban dalam menyelesaikan konflik agraria antara warga dengan perusahaan sawit.
"Kami warga lingkar sawit menunggu Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi untuk bertindak segera, karna konflik Agraria ini sudah terlalu lama," ucap Ambo Andre.
Baca juga: Operasi Patuh Tinombala 2025 di Polres Donggala Fokus Penindakan dan Edukasi Keselamatan Jalan
Ambo Andre menjelaskan bahwa Konflik agraria tersebut sudah cukup lama tanpa ada titik penyelesaian.
Ia juga mengatakan bahwa masyarakat menuntut hak atas tanahnya yang berada di areal perusahaan sawit dikarenakan mereka terlebih dahulu mengelola dan berkebun sebelum pihak perusahaan menginjakkan kaki membuka kawasan menjadi perkebunan.
Koordinator Asosiasi untuk Transformasi Sosial (ANSOS) Sulawesi Tengah, Noval menjelaskan bahwa perusahaan sawit itu sampai saat ini dalam menjalankan usahanya dibidang Perkebunan hanya didasarkan pada IUP-B tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sejak terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-XII/2015.
"Ini menunjukan lemahnya pengawasan dan pembinaan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara serta adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Noval.(*)
Serikat Petani Petasia Timur (SPPT)
Sulawesi Tengah
Anwar Hafid
Gubernur Sulawesi Tengah
Desa Tompira
SPPT
Ambo Andre
Aliansi Masyarakat Peduli Morowali Utara
Noval
Asosiasi untuk Transformasi Sosial (ANSOS)
Hak Guna Usaha (HGU)
PAN Sulteng Rayakan HUT ke-27 dengan Bagikan Sembako Murah untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Bulog Luwuk Sudah Distribusi 240 Ton Beras SPHP |
![]() |
---|
Perusahaan Tambang di Morut Diduga Tak Transparan Gunakan Sumber Air, Safri Minta Gubernur Tegas |
![]() |
---|
PMII Sulteng Desak Presiden Copot Kapolri Usai Insiden Ojol Tewas Tertabrak Rantis Brimob |
![]() |
---|
BGTK Sulteng Tegaskan Komitmen Siapkan Guru Adaptif dan Inklusif Lewat PPG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.