Waspada! Ada Link Palsu BSU 2025 Beredar, Cek Situs Resmi Kemnaker

Tautannya seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com/ terdeteksi berpotensi membahayakan keamanan data pribadi.

Editor: Fadhila Amalia
Freepik
BSU 2025 - Kementerian Ketenagakerjaan RI mengumumkan bahwa adanya tautan mencurigakan mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.  

TRIBUNPALU.COM - Kementerian Ketenagakerjaan RI mengumumkan bahwa adanya tautan mencurigakan mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. 

Tautannya seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com/ terdeteksi berpotensi membahayakan keamanan data pribadi.

Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tautan palsu tersebut.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menegaskan bahwa informasi resmi terkait program BSU hanya tersedia di laman resmi Kemnaker, yaitu https://bsu.kemnaker.go.id.

Baca juga: Apel Umum di Bungku Pesisir, Iksan-Iriane Sosialisasikan Arah Pembangunan

“Selain dari situs resmi tersebut, berarti itu tautan palsu atau penipuan. Jangan klik atau isi data apapun,” ujar Sunardi di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Menurut Sunardi Manampiar Sinaga, tautan palsu tersebut dibuat oleh pihak tak bertanggung jawab dengan tujuan mengelabui masyarakat dan mencuri data pribadi. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana, dan korban diminta untuk segera melapor ke pihak kepolisian.

“Jangan berikan data pribadi ke situs tidak resmi. Jika terlanjur, segera lapor aparat penegak hukum,” tegasnya.
 
Sunardi Manampiar Sinaga menambahkan bahwa BSU tahun ini kembali disalurkan untuk membantu pekerja bergaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Besaran bantuan adalah Rp300.000 per bulan selama dua bulan (Juni dan Juli), dan disalurkan sekaligus sebesar Rp600.000.

Baca juga: Iksan-Iriane Meluncurkan Program Seragam Gratis ke Pelajar

Penyaluran dilakukan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening aktif, dana akan disalurkan lewat Kantor Pos.

Sunardi Manampiar Sinaga menekankan bahwa proses verifikasi dilakukan secara ketat oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker sebelum pencairan dilakukan. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada potongan sepeser pun dalam pencairan bantuan.

Baca juga: Morowali Jadi Kabupaten Terkaya di Indonesia 2024, PDRB Capai Rp1 Miliar per Kapita

“Tidak ada biaya administrasi atau potongan. Semua proses gratis dan harus melalui jalur resmi,” katanya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved