OMC Group Palsu Terkuak, Satgas PASTI Blokir Link dan Rekening
Berdasarkan hasil verifikasi, OMC palsu ini menjalankan skema rekrutmen member-get-member dengan sistem komisi berjenjang.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Satgas Pasti juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan tawaran investasi mencurigakan atau diduga ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui Kontak OJK di 157, WhatsApp di nomor 081157157157, atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Satgas Pasti kembali menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melawan praktik keuangan ilegal yang merugikan dan menyesatkan.
Baca juga: Raih 4 Penghargaan ISRA 2025, IMIP Buktikan Komitmen Sosial dan Lingkungan
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan telah menghentikan aktivitas sejumlah entitas yang menggunakan nama OMC secara ilegal dan menyesatkan masyarakat dengan skema investasi palsu.(*)
Warganet Keluhkan Gagal Tarik Dana, OJK Sebut Mirip Kasus OMC Group |
![]() |
---|
OJK Sulteng dan Satgas PASTI Tutup Ribuan Pinjol dan Investasi Ilegal, Kerugian Capai Rp2,6 Triliun |
![]() |
---|
OJK Sulteng Bongkar 11 Ribu Pinjol Ilegal, Kerugian Warga Tembus Rp2,6 Triliun! |
![]() |
---|
OJK Sulteng Dorong Usaha Gadai Swasta Urus Izin Lewat Sosialisasi di Kota Palu |
![]() |
---|
Satgas PASTI Sulteng Sosialisasi Aturan Pergadaian, 18 Usaha Gadai Belum Berizin OJK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.