OMC Group Palsu Terkuak, Satgas PASTI Blokir Link dan Rekening

Berdasarkan hasil verifikasi, OMC palsu ini menjalankan skema rekrutmen member-get-member dengan sistem komisi berjenjang. 

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
HANDOVER
LOGO OMC - Kegiatan usaha yang mencatut nama Omnicom Group (OMC) akhirnya terkuak, Rabu (16/7/2025). Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan telah menghentikan aktivitas sejumlah entitas yang menggunakan nama OMC secara ilegal dan menyesatkan masyarakat dengan skema investasi palsu.   

Satgas Pasti juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan tawaran investasi mencurigakan atau diduga ilegal. Laporan dapat disampaikan melalui Kontak OJK di 157, WhatsApp di nomor 081157157157, atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.

Dengan terbongkarnya kasus ini, Satgas Pasti kembali menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melawan praktik keuangan ilegal yang merugikan dan menyesatkan.

Baca juga: Raih 4 Penghargaan ISRA 2025, IMIP Buktikan Komitmen Sosial dan Lingkungan

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengumumkan telah menghentikan aktivitas sejumlah entitas yang menggunakan nama OMC secara ilegal dan menyesatkan masyarakat dengan skema investasi palsu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved