Banggai Hari Ini
Harga Beras Picu Inflasi Banggai, Bupati: Jangan Menimbun Gabah
Sidak dilakukan menyusul lonjakan harga beras di pasar tradisional yang menyebabkan tingginya inflasi daerah.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pemerintah daerah akan melakukan sidak di sentra-sentra penggilingan padi di Kabupaten Banggai untuk memastikan ada tidaknya penimbunan gabah atau beras.
Sidak dilakukan menyusul lonjakan harga beras di pasar tradisional yang menyebabkan tingginya inflasi daerah.
Diketahui, beras merupakan salah satu komoditas penyumbang inflasi di Kabupaten Banggai pada Juni 2025.
Baca juga: Cek Link dan Syarat Daftar Beasiswa Unggulan 2025, Jenjang D3 Hingga S3
Namun sebelum melakukan sidak, Bupati Banggai Amirudin mengundang para pemilik usaha penggilingan untuk berdialog membahas persoalan tersebut dalam rapat koordinasi stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) beras, Rabu (16/7/2025), di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan.
Bupati Banggai Amirudin mengatakan berdasarkan data dari Dinas TPHP dan Dinas Ketahanan Pangan, masih banyak beras yang mengendap di wilayah-wilayah penghasil beras.
“Jangan sampai terdapat tumpukan beras atau gabah yang sengaja disimpan untuk menunggu harga naik. Kalau ini terjadi, nanti bapak kena undang-undangnya,” ujar Bupati Banggai Amirudin.
Dalam dua bulan terakhir, inflasi di Banggai, khususnya di Kota Luwuk, tercatat tinggi. Bahkan pada Juni 2025, inflasi menyentuh hingga 4 persen (year on year), atau melampaui standar target yang ditetapkan pemerintah pusat yakni 1,5 – 3,5 persen.
Oleh karena itu, Bupati Banggai Amirudin mengimbau para pengusaha penggilingan segera memasarkan beras ke pasar lokal.
“Kalau misalnya bapak ibu para pengusaha penggilingan padi masih punya stok, tolong dilepas, jangan disimpan-simpan, karena setelah pertemuan ini kami dan tim akan turun sidak,” tegas Bupati Banggai Amirudin.
Dalam pertemuan itu, terungkap pula bahwa penjualan beras dalam jumlah besar kepada pembeli dari luar Kabupaten Banggai juga menjadi penyebab melonjaknya harga beras di dalam daerah.
Baca juga: Sosok Violentina Kaif, Janda Muda Calon Istri Andrew Andika, Ternyata Owner Arisan Sosialita
Bupati Banggai Amirudin mengatakan ada indikasi kenaikan harga beras tidak menguntungkan petani, tetapi hanya menguntungkan oknum pengusaha penggilingan yang menumpuk stok beras lalu menjualnya dengan harga tinggi.
Ia juga menegaskan jika dalam beberapa pekan ke depan harga beras belum stabil, Pemda mempertimbangkan untuk melarang distribusi beras ke luar daerah.
“Kalau ada yang dari luar membeli beras, ya silakan saja, kami tidak akan melarang, terkecuali kalau sudah sangat mengganggu stabilitas harga, maka dengan sangat terpaksa kita harus lakukan itu,” tegas Bupati Banggai Amirudin.
Dalam sidak, Pemda akan menggandeng Kejaksaan Negeri dan Kepolisian Resor Banggai.
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Anton Rahmanto mengatakan, kejaksaan berwenang untuk menindak pelaku penimbunan dan praktik-praktik curang lainnya yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas harga. Ini diatur dalam Pasal 133 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Baca juga: Kolaborasi Gubernur Anwar Hafid dan Wamenaker: Sulteng Gaspol Bangun BLK
“Pidananya cukup serius, yakni pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Undang-undangnya tegas, ketika dilanggar ketentuannya, maka akan dilakukan proses hukum di pengadilan dan dijatuhi hukuman,” ujar Kajari Banggai. (*)
Pemerintah
Kabupaten Banggai
Sulawesi Tengah
Luwuk Selatan
Bupati Banggai Amirudin
Anton Rahmanto
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai
Inflasi
Beras
Monev KI Sulteng, DKISP Banggai Optimalkan Layanan Informasi Lewat Website PPID |
![]() |
---|
Hilang Kesadaran, Pemotor Terjun ke Jurang di Batui Banggai |
![]() |
---|
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Dilantik Jadi Anggota DPRD Banggai |
![]() |
---|
Kemenag Banggai Dorong Penataan Manajemen Masjid |
![]() |
---|
Pemekaran Toili Makmur di Depan Mata, Tim Fasilitasi Kemendagri Mulai Pastikan Kelengkapan Syarat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.