DPR RI Desak Kemendag Revisi Kebijakan Minyakita Usai Temuan Takaran Tidak Sesuai

Mufti Anam berpendapat bahwa pemerintah tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah Minyakita.

Editor: Regina Goldie
Kompas/com/Xena Olivia
DISTRIBUSI BERMASALAH - Minyakita kemasan pouch. Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Mufti Anam mengkritisi pengawasan Kementerian Perdagangan dalam penjualan Minyakita. 

TRIBUNPALU.COM - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Mufti Anam, memberikan kritik terhadap pengawasan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait penjualan Minyakita

Mufti Anam menanggapi temuan Menteri Pertanian RI, Andi Amran Sulaiman, yang menunjukkan bahwa Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya memiliki volume antara 750 hingga 800 mililiter.

Mufti Anam berpendapat bahwa pemerintah tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani masalah Minyakita, mengingat penjualannya sering kali melebihi harga eceran tertinggi (HET) dan terdapat berbagai masalah lainnya.

"Pemerintah ini tidak serius urus minyak goreng Minyakita, sudah banyak kejadian mulai dari kelangkaan, harga di konsumen yang jauh di atas HET hingga pengoplosan Minyakita untuk kemudian dijual menjadi minyak goreng premium," kaya Mufti Anam kepada Tribunnews.com, Senin (10/5/2024).

Dia menduga, Kemendag sudah mengetahui mengenai aksi kejahatan mengurangi takaran minyak goreng Minyakita lantaran sudah berseliweran di media sosial.

Baca juga: Komisi II DPR RI Minta Kemenpan-RB Revisi Pengangkatan Serentak CPNS dan PPPK

"Artinya apa pengawasan Kemendag itu lemah dan amburadul, tidak memiliki kepekaan sama sekali," ujar Mufti.

Karenanya, Mufti mendorong Kemendag untuk melakukan beberapa langkah yang diambil dalam kasus ini. 

Pertama, menarik Minyakita yang tidak sesuai takaran dari peredaran agar masyarakat tidak dirugikan. 

Kedua, mencabut izin edar produsen yang terbukti melakukan pelanggaran. Ketiga, mengusut tuntas kasus ini, termasuk memproses hukum perusahaan dan individu yang terlibat. 

Keempat, memberikan sanksi denda kepada produsen yang melanggar aturan. Kelima, segera merevisi kebijakan produksi dan distribusi Minyakita agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved