Begini Penjelasan Jika Pencairan Bansos PKH dan BPNT Gunakan DTSEN
DTSEN adalah basis data tunggal yang mengintegrasikan berbagai data sosial-ekonomi penduduk Indonesia.
Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol "Login" dan pilih menu "Daftar Usulan".
Pada menu "Usulan Mandiri", isi data individu sesuai dengan KTP.
Kemudian isi "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos".
Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
Ketuk tombol "Tambah Usulan".
Selanjutnya usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.
Selain melalui aplikasi Cek Bansos, usulan agar mendapatkan bansos dapat dilakukan secara offline dengan cara mendatangi kantor desa atau kelurahan.
Daftar ke desa/kelurahan melalui usulan RT/RW setempat.
Usulan akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan.
Usulan tersebut akan di-input ke aplikasi Bansos.
Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan.
Hasil verifikasi akan difinalisasi oleh dinas sosial kabupaten/kota.
Kepala daerah akan melakukan pengesahan.
Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat mengecek status apakah dirinya masuk dalam penerima bansos atau tidak.
Caranya sangat mudah. Hanya perlu mengakses https://cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan nama dan alamat sesuai yang tertera di KTP.
Baca juga: Akhirnya Jokowi Buka Suara Soal Pembimbing Skripsi, Tegaskan Bukan Kasmudjo
Sistem Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN)
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
DTKS
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH
Cair Bulan Ini! Begini Cara Cek Jadwal dan Rincian Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kabar Baik! Bansos PKH dan BPNT Agustus 2025 Cair, Ini Link Cek Penerimanya |
![]() |
---|
Parimo, Donggala dan Banggai Catat Jumlah Penduduk Miskin Tertinggi di Sulteng |
![]() |
---|
Marselinus Soroti Polemik Penyaluran PKH di Palu: Dapat Beras Gratis Minta Slip Retribusi Sampah |
![]() |
---|
Emak-Emak Serbu Beras SPHP di Pasar Murah Kota Palu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.