Begini Penjelasan Jika Pencairan Bansos PKH dan BPNT Gunakan DTSEN

DTSEN adalah basis data tunggal yang mengintegrasikan berbagai data sosial-ekonomi penduduk Indonesia.

Editor: Fadhila Amalia
kemensos.go.id
LOGO DTKS - Sistem Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN) merupakan langkah dalam proses verifikasi yang menggantikan peran utama Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Nominal Bansos PKH

Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
Penyaluran PKH dilakukan melalui dua cara.

Pertama, langsung ke rekening masing-masing penerima melalui bank Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN atau pengurus PKH.
Kedua, penyaluran bansos PKH dilakukan melalui kantor pos.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved