Cegah Penyalahgunaan, PPAK Akan Blokir Rekening yang Nganggur Tiga Bulan, Masyarakat Diminta Waspada

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali meningkatkan langkah tegas dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

|
Editor: Lisna Ali
Tribunnews.com
REKENING DIBLOKIR - PPATK mengingatkan bahwa rekening yang tidak aktif atau "nganggur" selama tiga bulan berpotensi diblokir. 

TRIBUNPALU.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali meningkatkan langkah tegas dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.

Sebelumnya, keluhan masyarakat terkait pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah ramai di media sosial. 

Fenomena ini membuat pemilik rekening yang jarang digunakan patut waspada.

Pasalnya, PPATK mengingatkan bahwa rekening yang tidak aktif atau "nganggur" selama tiga bulan berpotensi diblokir.

Melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, lembaga ini menjelaskan alasannya.

PPATK menyatakan telah mendeteksi banyak rekening dorman yang disalahgunakan.

Rekening dorman adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu.

Sayangnya, rekening ini disalahgunakan untuk berbagai kegiatan ilegal.

Ini termasuk jual beli rekening, penampungan transaksi ilegal, hingga tindak pencucian uang.

"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman," tulis PPATK.

Pernyataan tersebut dikutip pada Selasa (29/7/2025).

Rekening dorman bukanlah jenis rekening khusus.

Ini adalah rekening biasa yang berubah status menjadi tidak aktif.

Status ini terjadi karena tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.

Durasi dormansi ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved