Cegah Penyalahgunaan, PPAK Akan Blokir Rekening yang Nganggur Tiga Bulan, Masyarakat Diminta Waspada
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali meningkatkan langkah tegas dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
TRIBUNPALU.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali meningkatkan langkah tegas dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Sebelumnya, keluhan masyarakat terkait pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah ramai di media sosial.
Fenomena ini membuat pemilik rekening yang jarang digunakan patut waspada.
Pasalnya, PPATK mengingatkan bahwa rekening yang tidak aktif atau "nganggur" selama tiga bulan berpotensi diblokir.
Melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, lembaga ini menjelaskan alasannya.
PPATK menyatakan telah mendeteksi banyak rekening dorman yang disalahgunakan.
Rekening dorman adalah rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu.
Sayangnya, rekening ini disalahgunakan untuk berbagai kegiatan ilegal.
Ini termasuk jual beli rekening, penampungan transaksi ilegal, hingga tindak pencucian uang.
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dorman," tulis PPATK.
Pernyataan tersebut dikutip pada Selasa (29/7/2025).
Rekening dorman bukanlah jenis rekening khusus.
Ini adalah rekening biasa yang berubah status menjadi tidak aktif.
Status ini terjadi karena tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu.
Durasi dormansi ini tergantung pada kebijakan masing-masing bank.
Bulan Literasi Keuangan 2025 Ditutup, OJK Sulteng Catat Ribuan Rekening dan Polis Baru |
![]() |
---|
Matindas J Rumambi Soroti Banyaknya Temuan PPATK dalam Penyaluran Bansos |
![]() |
---|
Jangan Panik! Rekening Dormant Diblokir PPATK? Begini Prosedur Reaktivasi |
![]() |
---|
Cara Membuka Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Bisa Langsung Tarik Tunai? |
![]() |
---|
Jeritan Warga Usai Rekening Diblokir PPATK Tanpa Notifikasi, Tabungan Terjebak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.