Begini Cara Aktifkan Rekening Dormant Jika Diblokir PPATK

Modus operandi yang terdeteksi meliputi praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, dan pencucian uang.

Editor: Fadhila Amalia
SERAMBINEWS.COM
PEMBLOKIRAN REKENING - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening yang dinilai menganggur selama 3 bulan. 

TRIBUNPALU.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening yang dinilai menganggur selama 3 bulan.

Hal itu dilakukan untuk memerangi kejahatan keuangan.

PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran ini menyasar rekening dormant alias rekening "tidur".

Baca juga: Morowali Utara Revisi Perda Pajak 2023, Fokus Tingkatkan Kemandirian Fiskal

Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu, umumnya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant.

Modus operandi yang terdeteksi meliputi praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, dan pencucian uang.

Bahkan, sepanjang tahun 2024, PPATK mengidentifikasi puluhan ribu rekening hasil jual beli yang kemudian digunakan untuk deposit judi online.

Selain judi online, rekening dormant juga kerap digunakan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

Langkah pemblokiran ini merupakan upaya PPATK untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan yang terus berkembang.

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan analisis transaksi mencurigakan (ATM) tanpa harus menunggu laporan dari pihak lain.

Pemblokiran ini bersifat sementara, dengan durasi maksimal 30 hari, dan dapat diperpanjang setelah pelaporan kepada penyidik.

Baca juga: Cara Buat QR Code Pencairan BSU 2025 di Aplikasi Pospay, Maksimal 3 Agustus 2025

Prosedur Pemblokiran Rekening oleh PPATK

- Teridentifikasi transaksi yang mencurigakan

- Jika ditemukan indikasi kuat transaksi mencurigakan, PPATK akan mengirimkan surat permintaan pemblokiran kepada bank terkait

- Bank yang menerima permintaan dari PPATK memiliki kewajiban untuk segera mengeksekusi pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 1x24 jam setelah surat permintaan diterima

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved