Begini Cara Aktifkan Rekening Dormant Jika Diblokir PPATK
Modus operandi yang terdeteksi meliputi praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, dan pencucian uang.
TRIBUNPALU.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening yang dinilai menganggur selama 3 bulan.
Hal itu dilakukan untuk memerangi kejahatan keuangan.
PPATK menjelaskan bahwa pemblokiran ini menyasar rekening dormant alias rekening "tidur".
Baca juga: Morowali Utara Revisi Perda Pajak 2023, Fokus Tingkatkan Kemandirian Fiskal
Rekening dormant adalah rekening tabungan atau giro yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam periode tertentu, umumnya antara 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan maraknya penyalahgunaan rekening dormant.
Modus operandi yang terdeteksi meliputi praktik jual beli rekening ilegal, penggunaan untuk menampung hasil kejahatan, dan pencucian uang.
Bahkan, sepanjang tahun 2024, PPATK mengidentifikasi puluhan ribu rekening hasil jual beli yang kemudian digunakan untuk deposit judi online.
Selain judi online, rekening dormant juga kerap digunakan untuk menampung hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.
Langkah pemblokiran ini merupakan upaya PPATK untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan nasional dari potensi kejahatan yang terus berkembang.
PPATK menegaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan analisis transaksi mencurigakan (ATM) tanpa harus menunggu laporan dari pihak lain.
Pemblokiran ini bersifat sementara, dengan durasi maksimal 30 hari, dan dapat diperpanjang setelah pelaporan kepada penyidik.
Baca juga: Cara Buat QR Code Pencairan BSU 2025 di Aplikasi Pospay, Maksimal 3 Agustus 2025
Prosedur Pemblokiran Rekening oleh PPATK
- Teridentifikasi transaksi yang mencurigakan
- Jika ditemukan indikasi kuat transaksi mencurigakan, PPATK akan mengirimkan surat permintaan pemblokiran kepada bank terkait
- Bank yang menerima permintaan dari PPATK memiliki kewajiban untuk segera mengeksekusi pemblokiran rekening tersebut dalam waktu 1x24 jam setelah surat permintaan diterima
KPK Gandeng PPATK, Buru 'Mr Y' yang Diduga Tampung Aliran Dana Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Matindas J Rumambi Soroti Banyaknya Temuan PPATK dalam Penyaluran Bansos |
![]() |
---|
Jangan Panik! Rekening Dormant Diblokir PPATK? Begini Prosedur Reaktivasi |
![]() |
---|
Cara Membuka Rekening Bank yang Diblokir PPATK, Bisa Langsung Tarik Tunai? |
![]() |
---|
Jeritan Warga Usai Rekening Diblokir PPATK Tanpa Notifikasi, Tabungan Terjebak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.