Parigi Moutong Hari Ini
Dishut Sulteng: Blok 3 Tambang Rakyat di Parigi Moutong Hanya Berjarak 50 Meter dari Hutan Lindung
Kepala UPT KPH Donggala Tanggunu, Mukmin Muharram, menyebut blok 3 lokasi tambang berada terlalu dekat kawasan hutan.
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Faaiz/TribunPalu
TAMBANG RAKYAT - Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah menyoroti rencana tambang rakyat di Parigi Moutong yang berdekatan dengan hutan lindung. Sorotan itu disampaikan dalam Forum Penataan Ruang (FPR) di Parigi, beberapa waktu lalu.
Ia juga mendorong Pemda Parigi Moutong segera menyusun Perda dan Perbup tentang Izin Pertambangan Rakyat.
“Ini penting agar tambang rakyat memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Mukmin Muharram.
Menurutnya, kepastian hukum dibutuhkan agar kegiatan tambang tidak menimbulkan konflik dan pelanggaran.
Baca juga: Kunjungan ke Kalsel, Menteri ATR/BPN Bakal Sosialisasi Tanah Ulayat dan Rapat Bareng Kepala Daerah
Mukmin Muharram juga mengusulkan pembentukan tim lintas sektor untuk mengawasi aktivitas tambang rakyat di wilayah itu.
“Semoga saran ini bisa dipertimbangkan oleh Pemda Parimo,” punhkasnya.(*)
Halaman 2 dari 2
Tags
Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah
Sulawesi Tengah
tambang
Parigi Moutong
Forum Penataan Ruang (FPR)
KPH Donggala Tanggunu
Mukmin Muharram
tambang rakyat
Berita Terkait: #Parigi Moutong Hari Ini
Berulang Kali Mencuri, Pria di Sausu Parigi Moutong Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Pedagang Sayur Pasar Sentral Parigi Mulai Direlokasi ke Sisi Timur |
![]() |
---|
Wabup Parigi Moutong Apresiasi BI dan TNI AL Jalankan Ekspedisi Rupiah Berdaulat |
![]() |
---|
Wabup Parigi Moutong Tegaskan Rehabilitasi Irigasi Parigigimpuu dan Korontua Harus Tepat Waktu |
![]() |
---|
Abdul Sahid Tekankan Pentingnya Izin Resmi Agar Tambang di Parigi Moutong Tertib dan Berdaya Guna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.