Parigi Moutong Hari Ini

Dishut Sulteng: Blok 3 Tambang Rakyat di Parigi Moutong Hanya Berjarak 50 Meter dari Hutan Lindung

Kepala UPT KPH Donggala Tanggunu, Mukmin Muharram, menyebut blok 3 lokasi tambang berada terlalu dekat kawasan hutan.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Fadhila Amalia
Faaiz/TribunPalu
TAMBANG RAKYAT - Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah menyoroti rencana tambang rakyat di Parigi Moutong yang berdekatan dengan hutan lindung. Sorotan itu disampaikan dalam Forum Penataan Ruang (FPR) di Parigi, beberapa waktu lalu. 

Ia juga mendorong Pemda Parigi Moutong segera menyusun Perda dan Perbup tentang Izin Pertambangan Rakyat.

“Ini penting agar tambang rakyat memiliki dasar hukum yang jelas,” kata Mukmin Muharram.

Menurutnya, kepastian hukum dibutuhkan agar kegiatan tambang tidak menimbulkan konflik dan pelanggaran.

Baca juga: Kunjungan ke Kalsel, Menteri ATR/BPN Bakal Sosialisasi Tanah Ulayat dan Rapat Bareng Kepala Daerah

Mukmin Muharram juga mengusulkan pembentukan tim lintas sektor untuk mengawasi aktivitas tambang rakyat di wilayah itu.

“Semoga saran ini bisa dipertimbangkan oleh Pemda Parimo,” punhkasnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved